Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan ratusan agen travel dalam pengurusan kuota haji tambahan 2024 yang dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut jumlah agen travel yang terlibat mencapai lebih dari seratus.
Pembagian kuota haji tersebut, kata dia, juga tengah diusut oleh penyidik.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” ujar Asep melansir detik.com, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan pembagian kuota haji tambahan menyesuaikan skala usaha agen travel.
Perusahaan besar mendapat porsi lebih banyak, sementara yang kecil memperoleh kuota lebih sedikit.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” jelasnya.
KPK sebelumnya menghitung potensi kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2024 yang mencapai Rp1 triliun. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan berlaku enam bulan dan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, di mana seluruh pihak yang dicegah berstatus saksi.
Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan tersebut terkait pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” kata Asep.
Namun, lanjut Asep, pembagian tersebut tidak sesuai aturan karena setengah kuota dialihkan untuk haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” pungkasnya.