Hukum

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA

×

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong bersama pengacaranya, Zaid Mushafi (kemeja batik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. - Foto : Fajri/Media Kaltim

Politikal Kuasa hukum Thomas Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, resmi mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara impor gula kliennya. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (4/8/2025) dan dinilai sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang berjalan.

Zaid menyampaikan bahwa seluruh hakim yang memutus perkara Tom dilaporkan karena dinilai tidak menunjukkan keberagaman pandangan dalam putusan.

Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting atas putusan Tom, di situ kita laporkan semuanya,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Meski Tom Lembong telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Zaid menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan untuk memperbaiki sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa kliennya tidak ingin kebebasan semata, tetapi juga perbaikan sistemik.

Baca Juga :  Tambang Batu Hitam di Gorontalo Jadi Target Penyidikan Bareskrim Polri

Dia ingin mewujudkan janji-janji bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi, atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya, itu dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  OTT KPK: 22 Kendaraan Disita, Noel Resmi Jadi Tersangka

Zaid menegaskan, pengajuan laporan ke MA merefleksikan semangat Tom untuk menjamin keadilan tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi masyarakat lain yang bisa menghadapi situasi serupa.

“Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” katanya.

Ia berharap laporan ini mendorong Mahkamah Agung melakukan evaluasi mendalam terhadap putusan-putusan pengadilan yang dianggap bermasalah, serta menjadi momentum perubahan dalam praktik aparat penegak hukum ke depan.

Di sisi lain, Tom juga disebut menghargai abolisi yang telah diberikan kepadanya.

Baca Juga :  Suap PAW Harun Masiku, Hasto Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun

Abolisi ini, kan itu hak prerogatif Presiden dan itu hak konstitusional Presiden yang penerbitannya itu telah dikonsultasikan,” tutur Zaid.

Sebelumnya, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025), setelah mendapatkan abolisi dari Presiden. Ia keluar sekitar pukul 22.00 WIB, didampingi kuasa hukum Anies Baswedan dan istrinya, Franciska Wiharja.

Saat pembebasan, Tom disambut para relawan yang membentangkan spanduk bertuliskanJangan Lelah Mencintai Indonesia” dan meneriakkan yel-yel dukungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *