Politikal – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kota Utara, Kota Gorontalo.
Sepanjang Februari hingga Desember 2024, anggaran yang direalisasikan untuk pos tersebut mencapai Rp155.878.000.
Belanja itu dilakukan melalui satu penyedia berinisial AR.
Namun hasil konfirmasi pemeriksa menemukan adanya selisih antara harga riil makanan-baik makanan berat maupun makanan ringan-dengan harga yang tercantum dalam nota pertanggungjawaban.
Penyedia AR mengakui bahwa nilai dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga mengakui adanya kelebihan pembayaran dan menyebut telah memberikan uang kepada pihak Puskesmas atas selisih tersebut.
Namun, AR tidak dapat menunjukkan bukti maupun data rinci mengenai besaran nominal yang dikembalikan.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Kota Utara membenarkan adanya selisih harga antara nota dan harga riil.
Namun ia menyatakan pengembalian selisih tersebut tidak dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bentuk pengembalian serta mekanisme pencatatannya dalam laporan keuangan.
LHP menyimpulkan bahwa belanja makan minum rapat yang bersumber dari Dana BOK tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
Tanpa bukti pengembalian yang jelas dan terdokumentasi, pertanggungjawaban anggaran menjadi kabur.
Secara regulasi, pengelolaan Dana BOK wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Dana BOK yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika temuan ini terbukti sebagai tindakan mark-up atau penggelembungan anggaran yang disengaja, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara dan denda.
Selain itu, apabila terdapat unsur pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanggungjawaban, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen juga dapat diterapkan.
Dana BOK merupakan anggaran yang diperuntukkan mendukung pelayanan kesehatan promotif dan preventif di tingkat puskesmas.
Setiap rupiah yang digunakan seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, bukan menyisakan tanda tanya dalam laporan keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan LHP tersebut.














