HeadlineKriminal

Mafia Batu Hitam Gorontalo: Operasi Terstruktur, Dokumen Palsu, dan Dugaan Kongkalikong Aparat

×

Mafia Batu Hitam Gorontalo: Operasi Terstruktur, Dokumen Palsu, dan Dugaan Kongkalikong Aparat

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi - AI

Politikal – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Gorontalo menyoroti secara tajam dugaan aktivitas penambangan batu hitam ilegal yang berlangsung masif dan terstruktur di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Berdasarkan data yang dihimpun IMM, setidaknya dua investor besar, Ko Kendy dan Warsono, menjadi dalang di balik operasi penambangan ilegal ini.

Mereka bukan hanya sekadar pembeli, melainkan mengendalikan penuh seluruh rantai produksi dari hulu ke hilir.

Hasil Investigasi IMM Kota Gorontalo membongkar jaringan ilegal Batu Hitam Gorontalo sebagai berikut :

Jaringan Kendy: Berkoordinasi dengan Robin, yang memiliki tugas khusus untuk “menggalang” aparat penegak hukum, Kendy mengutus tim dari Jakarta untuk mengelola produksi di tiga lubang tambang milik Ardan, Poken.

Tim ini terdiri dari Soni Ardon (produksi), Mas Tami (bendahara), dan Mas Iwan (penjaga gudang).

Para pemilik lubang hanya menerima “bersih” tanpa modal, karena semua biaya operasional, mulai dari peralatan, BBM, hingga konsumsi, ditanggung sepenuhnya oleh Kendy.

Baca Juga :  Uang Hilang, Saldo Kosong! Konsumen Geram Usai Belanja di Alfamart Gorontalo

Jaringan Warsono: Warsono bertindak sebagai pendana dan mengelola lubang milik Kok Aan. Ia juga mendatangkan Yusak dari Jakarta sebagai penanggung jawab produksi dan bendahara.

Sama seperti Kendy, Warsono menanggung seluruh kebutuhan operasional tambang.Dari tiga lubang tersebut, sindikat ini diperkirakan mampu memproduksi batu hitam hingga 43 kontainer setiap bulannya.

Sebuah angka yang mencengangkan, yang menunjukkan betapa masifnya pengerukan kekayaan alam yang terjadi di Bone Bolango.

Kontainer Jagung Berisi Batu Hitam: Bukti Nyata Skandal yang Terbongkar

Skandal ini semakin terang benderang setelah IMM mendapatkan informasi dari media yang menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kontainer bermuatan batu hitam di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada awal agustus 2025.

Kontainer tersebut dikirim oleh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PT Barakat, dengan manifes pengiriman yang dimanipulasi sebagai jagung dan besi tua.

Baca Juga :  Dalam Sejam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kota Gorontalo

Penemuan ini menjadi bukti konkret adanya manipulasi dokumen untuk meloloskan barang ilegal.

“Ini adalah bukti nyata kejahatan terorganisir. Mengapa sebuah kontainer yang di dalamnya berisi batu hitam ilegal bisa keluar dari Gorontalo dengan mudahnya? Ini menunjukkan ada celah pengawasan yang sangat fatal, atau bahkan ada dugaan kongkalikong yang melibatkan pihak berwenang,” kata Ketua IMM, Arya Syahrain dengan nada geram.

Kajian Hukum: Mengapa Investor Sulit Dijerat dan Aparat Wajib Diusut?

Secara hukum, para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.

Namun, IMM menyoroti adanya kecenderungan penegakan hukum yang hanya menyentuh “pemilik lubang” sebagai pelaku di lapangan, sementara para investor yang menjadi dalang utama justru lolos.

“Para investor ini berlindung di balik skema ‘pembelian’ hasil tambang. Mereka berdalih tidak melakukan penambangan, padahal merekalah yang membiayai, mengendalikan, dan mengorganisir seluruh kegiatan. Peran Robin yang ‘menggalang aparat’ harus diusut tuntas. Ini bukan sekadar isu tambang, tapi indikasi adanya mafia hukum yang melindungi sindikat ini,” papar Ketua IMM.

Baca Juga :  Rachmat Gobel Ajak Warga Gorontalo Renungkan Makna Kemerdekaan ke-80 RI

Penemuan kontainer di Tanjung Priok dengan dokumen palsu juga bisa menjerat pihak ekspedisi, yaitu PT Barakat, dengan pasal pemalsuan dokumen atau penyelundupan.

IMM mendesak aparat untuk tidak berhenti pada kasus ini, melainkan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan.

“IMM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera bertindak. Usut tuntas para pemodal, para operator lapangan, dan terutama, usut dugaan keterlibatan oknum-oknum yang ‘digalang’ oleh sindikat ini.

Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang yang merusak lingkungan dan mencuri kekayaan alam kita,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Redaksi Politikal.co.id berusaha meminta hak klarifikasi kepada Kendy dan Warsono, namum belum membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *