Hukum

Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Tak Punya Mens Rea

×

Mahfud MD Kritik Vonis Tom Lembong: Tak Punya Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Foto: Mahfud Md (Grandyos Zafna)

Politikal, Nasional Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula sarat kekeliruan.

Ia menyebut bahwa vonis 4,5 tahun penjara tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum.

Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud melansir Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Awalnya, Mahfud menilai penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong sesuai dengan kerangka hukum.

Ia menjelaskan bahwa tindakan memperkaya pihak lain atau korporasi yang merugikan negara dapat menjadi dasar jeratan hukum korupsi, selama disertai pelanggaran hukum.

“Jadi, meskipun Tom Lembong tidak menerima dana tersebut, tapi jika memperkaya orang lain atau korporasi, maka bisa disangka korupsi jika ditambah unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Mahfud.

Namun setelah mencermati jalannya persidangan, Mahfud berpandangan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dari tindakan Tom Lembong. Padahal, unsur itu menjadi syarat utama dalam penjatuhan pidana.

Baca Juga :  Fariz RM Tetap Tenang Meski Pledoinya Ditolak Jaksa

Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat.

Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” katanya.

Menurut Mahfud, kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom merupakan bagian dari pelaksanaan tugas administratif, yang berasal dari instruksi pejabat di level atas.

Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinyatidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut.

Mahfud menyebut bahwa hakim gagal merinci secara logis rangkaian perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan Tom Lembong.

Baca Juga :  OTT KPK: 22 Kendaraan Disita, Noel Resmi Jadi Tersangka

Selain itu, Mahfud mengkritisi metode perhitungan kerugian negara oleh hakim yang menurutnya tidak menggunakan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindir Mahfud.

Ia pun mendorong Tom Lembong untuk terus melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Latar Belakang Perkara: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis hakim menilai, kebijakan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Ferry Irwandi, TNI Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Kerugian ini muncul dari selisih harga pembelian gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada perusahaan swasta yang memperoleh izin impor dari Tom Lembong.

Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, tindakan Tom melanggar hukum dan merugikan negara karena selisih harga tersebut seharusnya menjadi keuntungan PT PPI Persero.

Menurutnya, harga pokok penjualan (HPP) gula adalah Rp 8.900 per kilogram, namun PT PPI membayar Rp 9.000 per kilogram.

Lebih lanjut, hakim juga menyebut bahwa Tom lebih memilih menerapkan kebijakan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila.

Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ucap hakim.

Hakim juga menilai Tom tidak menjalankan asas kepastian hukum serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam mengatur stabilitas harga gula yang terjangkau bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *