Nasional

MAKI Nilai Bebas Bersyarat Setya Novanto Cacat Hukum

×

MAKI Nilai Bebas Bersyarat Setya Novanto Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua dari kiri) saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (Foto: Antara/HO-Lapas Sukamiskin)

 Politikal – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum dan seharusnya tidak diberikan.

“Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” kata Boyamin melansir inilah.com, Senin (18/8/2025).

Ia menuturkan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah tidak melakukan pelanggaran atau tercatat dalam register F.

“Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini di batalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

Baca Juga :  GMNI Desak Prabowo Wujudkan Reforma Agraria Sejati untuk Petani Miskin

Selain itu, Boyamin juga menyinggung status hukum Setnov yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi e-KTP yang di tangani Bareskrim Polri.

“Masa dugaan korupsi begitu mudahnya di kasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih di proses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu di berikan kepada perkara korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan

MAKI menegaskan akan mengajukan keberatan resmi kepada Menteri terkait agar keputusan bebas bersyarat Setnov di batalkan.

Bila tidak di respons, pihaknya berencana membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau tidak di batalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan di kabulkan dan di batalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” tutur Boyamin.

Baca Juga :  Super Jumbo! Ini Besaran Anggaran MBG 2026 yang Disiapkan Pemerintah

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bareskrim Polri hingga kini masih memproses perkara pencucian uang terkait nama Setnov.

“Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum di hentikan perkaranya dan sedang masih di tangani lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *