Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota jemaah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, sosok pemberi perintah dalam kasus ini masih belum terungkap.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat pada periode tersebut, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Untuk itu, lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999,” imbuhnya.
KPK menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya instruksi dari pejabat tinggi dalam penentuan kuota haji.