Politikal – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna melansir Cnn Indonesia, Kamis (4/9).
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi.

Ia hadir bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dengan mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.
Kejagung mengusut pengadaan 1,2 juta laptop chromebook untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Program tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, termasuk mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian akibat software sebesar Rp480 miliar.
Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Penyidik memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengusut peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.