Ekonomi

Ogah Bayar Royalti , Hotel dan Kafe ini Terancam Dipolisikan

×

Ogah Bayar Royalti , Hotel dan Kafe ini Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Foto: Kliknusae.com/adhi

Politikal – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan anggotanya di Kabupaten Badung, Bali untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum terkait royalti musik. Imbauan ini muncul menyusul sorotan kasus pelanggaran yang menyeret nama Mie Gacoan.

Sekretaris BPC PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, mengatakan bahwa pelaku usaha harus segera melaksanakan pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika mereka (pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI Bali), khususnya BPC Badung, saya mengimbau, bayar saja,” ujarnya, mengutip dari Detikbali, Minggu (27/7/2025).

Ricky menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti merupakan ketentuan undang-undang. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh anggota PHRI, baik yang lama maupun yang baru bergabung.

Baca Juga :  Aldi Uloli Siap Guncang Musprov Kadin Gorontalo

Ia menjelaskan, anggota baru yang masuk setelah pandemi juga tidak di bebaskan dari kewajiban membayar royalti.

“Kalau misalnya baru bergabung, lalu di invoice kan, bayar saja. Kalau bergabung setelah (wabah) COVID-19, ya bayar saja,” jelasnya.

Pembayaran royalti di anggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari anggota PHRI. Ricky meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Usai RUPSLB

Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyebut bahwa masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi penggunaan musik. Ia mengaku sudah memiliki daftar tempat usaha yang melanggar.

“Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan,” tegas Dharma.

Tempat usaha yang di maksud mencakup hotel berbintang, kafe, restoran, hingga tempat karaoke. Bahkan, ada pula hotel yang menggunakan merek internasional tetapi belum membayar lisensi resmi.

“Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang di ketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses,” kata dia.

Baca Juga :  Pemerintah Klaim Ekonomi Membaik, 1,13 Juta Tenaga Kerja Terserap

Dharma menekankan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggar bukan keputusan mendadak. LMKN telah melakukan sosialisasi bersama PHRI dan KPK.

“Saat hari Anti Korupsi sedunia itu kami sudah sosialisasi. Bersama KPK dan PHRI. Saya sudah menandatangani MoU dengan PHRI Bali,” ungkapnya.

Imbauan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha hiburan di Bali. Dengan mematuhi kewajiban royalti, pengusaha tidak hanya menunjukkan kepatuhan hukum, tetapi juga mendukung hak-hak pencipta karya seni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *