Ekonomi

Pemerintah Klarifikasi Skema Tarif Dagang ke AS

×

Pemerintah Klarifikasi Skema Tarif Dagang ke AS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto : Realitarakyat.com

Politikal, Nasional – Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Amerika Serikat (AS) terkait rencana pengenaan tarif dasar global sebesar 15 hingga 20 persen terhadap negara-negara yang belum memiliki perjanjian dagang resmi dengan Negeri Paman Sam.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut hingga kini belum ada dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih mengenai rincian kebijakan tarif tersebut maupun bentuk perjanjian dagangnya dengan Indonesia.

Sekarang ini sejujurnya di dokumen resminya kan belum ada. Itu semuanya nanti kan harus ada perjanjian perdagangan, enggak bisa kita tiba-tiba hanya mendasarkan ke pengumuman IG, di medsos, di … itu. Ini kan urusan penerimaan negara ini, tarif bea masuk. Sehingga pasti nanti ujungnya akan ada perjanjian perdagangan,” ujar Susiwijono melansir Tirto.id, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pemerintah tengah berusaha memastikan apakah tarif yang rencananya akan diterapkan tersebut bersifat mandiri atau bagian dari sistem tarif resiprokal yang selama ini diberlakukan.

Baca Juga :  Prediksi IHSG Pekan Depan: Konsolidasi di Tengah Rekor

“Kita sendiri harus perjelas, tarif resiprokal itu selama ini pemahamannya adalah on top dari tarif MFN. Ternyata ada beberapa negara yang pemahamannya itu include dalam tarif resiprokal MFN. Jadi tetap harus diperjelas,” lanjutnya.

Baca Juga :  Modal Asing Kembali Masuk, IHSG Menguat Signifikan

Apabila tarif 15–20 persen itu merupakan bagian dari tarif resiprokal, maka dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan perlakuan antarnegara mitra.

Pasalnya, beberapa negara seperti Uni Eropa dan Jepang telah melakukan investasi besar demi memperoleh tarif tersebut.

“Masa yang lain nggak ngapain? Kita rata-rata 15 kan juga nggak mungkin gitu. Jadi kejelasannya seperti apa, kita harus tanyakan ke USTR (US Trade Representative) seperti apa? Termasuk kita pun, negara-negara yang sudah sepakat, belum ada kan perjanjian dagang,” imbuhnya.

Baca Juga :  PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Spesial HUT ke-80 RI

Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa hingga kini Indonesia dan USTR masih membahas tarif resiprokal sebesar 19 persen yang saat ini dikenakan untuk produk Indonesia.

Di saat yang sama, pemerintah juga tengah merumuskan daftar komoditas prioritas yang akan diajukan untuk tarif 0 persen.

“Kapan berlakunya? Ya saya juga nggak tahu. wong kita belum tandatangan perjanjian dagang. Jadi kepastian-kepastian itulah yang akan kita perjelas baik kita dengan USTR. Sama-sama kita akan perjelas. Itu ya, jadi itu masih akan kita perjelasin,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *