Politikal – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima orang terduga pengguna narkotika jenis shabu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, Kamis (14/8).
Plt Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, Ipda Nawir, SH, mengatakan penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran shabu di kawasan Kota Gorontalo.
Dari hasil operasi, polisi menyita total 20 paket plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika.

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut terlapor mengakui benar dalam penguasanya yang merupakan titipan dari salah seorang yang berada di wilayah Tatanga Sulteng yang mana barang bukti narkotika tersebut adalah merupakan pesanan oleh beberapa orang yang ada di wilayah Kota Gorontalo,” ujar Ipda Nawir.
Lokasi pertama pengungkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Thayeb M Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Dari tangan SH alias Yadi, polisi menemukan sejumlah paket shabu yang disimpan di wadah plastik, serta alat hisap.
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WITA di Jalan Thayeb M Gobel, Kelurahan Bulotadaa Barat, polisi melakukan control delivery terhadap seorang pemesan bernama Daniel.
Saat transaksi berlangsung, terduga berhasil melarikan diri, namun petugas mengamankan rekannya berinisial MTG dengan barang bukti satu paket shabu yang ditemukan di pot bunga.
“Setelah disepakati tempat penyerahan pada saat itu berada di Indomaret Simpang Empat Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana (kompleks jembatan irigasi),” ucap Ipda Nawir.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 22.00 WITA tim kembali melakukan operasi di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa.
Dari keterangan SH, polisi menemukan adanya pemesanan oleh seseorang bernama Utun.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil menangkap R yang mengaku membeli barang terlarang tersebut bersama dua rekannya, EM dan JM.
Dalam penangkapan terakhir, polisi menyita tiga paket shabu, sebuah bong siap pakai, serta tiga unit telepon genggam.
“Seluruh terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Nawir.