Nasional

Prapid Yaqut Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

×

Prapid Yaqut Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) (Andhika Prasetia/detikfoto)

Politkal – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Apa Saja yang Dibahas Mahasiswa dan Pemerintah di Istana Semalam?

Menurut hakim, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek prosedural atau formil dari suatu penetapan tersangka.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim melansir Detik.com.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2024.

Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji yang dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum tambahan tersebut diberikan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221.000 jemaah.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Kritik Surya Paloh terkait Penggunaan OTT dalam Kasus Bupati Koltim

Dengan tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, total kuota meningkat menjadi 241.000 jemaah.

Namun, polemik muncul ketika tambahan kuota itu dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.

Kebijakan ini dinilai bermasalah karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, kuota haji reguler pada 2024 tercatat sebanyak 213.320 jemaah, sementara kuota haji khusus mencapai 27.680 jemaah.

KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler.

Sekitar 8.400 orang yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat pada tahun tersebut meskipun terdapat tambahan kuota.

Baca Juga :  OJK Pastikan Risiko Kredit Terkendali Meski Ada Suntikan Rp200 Triliun

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut hingga kini belum menjalani penahanan.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan tujuan menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *