Politikal – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perbankan harus bertanggung jawab dalam menjaga prinsip kehati-hatian terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun.
Ia menilai perbankan memiliki kapasitas cukup untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Bila tetap terjadi NPL akibat kelalaian, Purbaya menegaskan konsekuensinya bisa berupa sanksi hingga pemecatan.
“Karena perbankan cukup pinter harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman nggak hati-hati jadi NPL ya harusnya mereka dipecat,” kata Purbaya melansir detik,Selasa (16/9/2025).
Purbaya juga membantah anggapan permintaan kredit saat ini sedang melemah.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara teori maupun praktik ekonomi.
“Siapa bilang? Ada ekonom yang bilang begitu kan? Dia mesti belajar lagi ekonomi,” ucapnya.
Sebagai perbandingan, Purbaya mengingatkan pengalaman pada 2021 saat pandemi COVID-19 menekan perekonomian.
Kala itu, pemerintah menyalurkan likuiditas besar ke sistem keuangan sehingga pertumbuhan kredit berhasil kembali naik.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan konsistensi perilaku ekonomi. Ketika suku bunga lebih rendah dan likuiditas melimpah, masyarakat cenderung meningkatkan belanja, sementara pelaku usaha lebih percaya diri melakukan ekspansi.