Kota Gorontalo

Rekomendasi Ombudsman Perkuat Dugaan Maladministrasi di Kantah Kota Gorontalo

×

Rekomendasi Ombudsman Perkuat Dugaan Maladministrasi di Kantah Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto : Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk.

Politikal – Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo atas dugaan maladministrasi oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Gorontalo akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan yang segera ditempuh pihaknya.

Dikutip dari rri.co.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan sebagai bentuk tindakan korektif kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

“Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat,” ujar Muslimin.

Baca Juga :  Indra Gobel Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kegiatan Bermanfaat

Ia mengungkapkan, pelapor tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, bahkan setelah menyampaikan aduan lanjutan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025.

“Karena tidak adanya respon, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan,” tegasnya.

Tim pemeriksa Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026.

Dalam klarifikasinya, pihak terlapor menyatakan bahwa permohonan blokir dinilai belum lengkap karena sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci.

Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Ingatkan Ancaman AIDS, TBC, dan Malaria

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Muslimin.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, yakni melakukan pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.

“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari,” tambahnya.

Menanggapi LHP tersebut, Jhojo Rumampuk menyatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo maupun DPRD Kota Gorontalo, untuk dibawa ke meja hijau pada pekan depan.

Baca Juga :  Aksi 1 September, IMM Siap Kepung Semua Gerai Alfamart di Gorontalo

“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Jhojo.

Tak hanya itu, pada waktu yang tidak lama, pihaknya juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan ke Penegak Hukum, dengan melampirkan rekomendasi yang telah diperoleh.

Menurutnya, laporan tersebut penting untuk menguji apakah ada unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *