Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sebut Korupsi Tetap Jadi Pengingat

×

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sebut Korupsi Tetap Jadi Pengingat

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, ia bebas dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. (Foto: Antara)

Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya divonis dalam perkara korupsi e-KTP.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melansir detikcom, Senin (18/8/2025).

Budi menegaskan perkara besar seperti e-KTP harus menjadi peringatan bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam korupsi tidak kembali terulang.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.

Baca Juga :  OTT KPK: 22 Kendaraan Disita, Noel Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pertimbangan pembebasan bersyarat Novanto.

Ia mengatakan hukuman Novanto telah dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Tantang Kapolda Baru Hentikan Tambang Batu Hitam

Dengan pemangkasan itu, Novanto dinilai sudah menjalani dua pertiga masa pidana.

Usulan bebas bersyaratnya kemudian disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat administratif.

Rika menambahkan, Novanto juga telah melunasi kewajiban denda serta uang pengganti sebagaimana ditetapkan oleh KPK.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Mensesneg Pastikan Noel Diganti Jika Terbukti Bersalah

Sebagai catatan, Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Namun, putusan PK Mahkamah Agung pada Juni 2025 meringankan masa pidana menjadi 12,5 tahun serta memangkas hukuman tambahan pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun setelah bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *