Politikal, Nasional – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim memutuskan agar Hasto tetap berada dalam tahanan dan memerintahkan agar sejumlah barang bukti berupa buku dikembalikan kepadanya.
Dalam putusan, hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menegaskan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindak pidana suap tersebut. Oleh karena itu, hukuman tetap dijatuhkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.
Ia diyakini melakukan suap dan upaya merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (3/7).
Meski akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan, kasus ini tetap menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur penting dari partai penguasa.














