Kriminal

Tito Akhirnya Akui Adanya Dugaan Penganiayaan terhadap Remaja RS di Bitung

×

Tito Akhirnya Akui Adanya Dugaan Penganiayaan terhadap Remaja RS di Bitung

Sebarkan artikel ini

Politikal – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) di Kelurahan Bitung Timur mulai menemui titik terang.

Terduga pelaku, RP alias Tito, akhirnya mengakui adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses interogasi sepihak terhadap korban terkait musibah kebakaran yang terjadi pada 12 Januari 2026 lalu.

“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito dikutip dari artikel skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi,” yang tayang Selasa 3 Februari 2026.

Selain itu, RP alias Tito membenarkan, dirinya yang telah menyuruh seseorang untuk menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.

“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” terang Tito.

Baca Juga :  Polisi Amankan 20 Paket Shabu, 5 Orang Dibekuk di Kota Gorontalo

Berdasarkan rekaman video berdurasi 03.45 menit yang beredar luas, RS tampak diduga dipersekusi dan dianiaya oleh sejumlah orang.

Dalam video tersebut, RS terlihat ditampar oleh seorang wanita, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.

Kronologi Kejadian dan Dugaan Salah Tangkap

Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (21/1/2026), sembilan hari setelah kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Bitung Timur.

RS diduga dijemput paksa tanpa izin keluarga dan dibawa ke kediaman pribadi oknum tersebut.

Di sana, RS diduga diinterogasi secara brutal agar mengakui perbuatan pembakaran rumah.

Karena tidak tahan atas tekanan fisik dan mental, RS terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut.

“Anak saya diduga dipersekusi agar mengakui tuduhan tersebut. Karena tidak tahan, akhirnya ia mengiyakan apa yang mereka tuduhkan,” ungkap Syamsia, ibu korban, Selasa 3 Februari 2026.

Baca Juga :  Dalam Sejam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kota Gorontalo

Setelah dipaksa mengaku, RS sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari.

Namun, ia akhirnya dibebaskan pada 26 Januari 2026 setelah pihak keluarga menyerahkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi. RS dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Langkah Hukum dan Kondisi Psikologis Korban

Keluarga korban tidak tinggal diam. Melalui kakak tertua korban, pihak keluarga telah resmi melaporkan Tito cs ke Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Pihak keluarga kini menuntut keadilan dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan perhatian serius, mengingat kondisi RS yang kini mengalami trauma berat.

Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya memang telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Nomor Mesin Diduga Palsu, JBA Manado Dihantam Gugatan Hukum

“Laporan sudah kami terima,” ungkap Ahmad, saat dihubungi awak media ini, Selasa 3 Februari 2026 lewat sambungan telepon.

Ahmad meminta, pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh pihaknya sesuai dengan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana.

“Kami minta tolong, beri keleluasaan ke penyidik, waktu ke penyidik, untuk melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” pinta Ahmad.

Ahmad juga berharap, semua pihak dapat menyampaikan kepada pihaknya jika ada hal-hal atau informasi yang dapat membantu penanganan kasus tersebut agar lebih mudah dan segera dituntaskan.

“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.

“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *