Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai ekspose perkara yang digelar Jumat (8/8/2025).
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Melansir Inilah.com , Sabtu (9/8/2025).
Kasus ini terkait dugaan kerugian negara serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, KPK belum memastikan apakah sudah ada penetapan tersangka atau hanya surat perintah penyidikan.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, sudah diperiksa oleh penyidik KPK.
Mereka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dan beberapa pegawai Kemenag lainnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025), sebagai saksi terkait kasus ini.
Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Namun, ia enggan merinci lebih jauh, termasuk soal dugaan perintah dari Presiden Joko Widodo.
KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kemenag dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.
Asep menerangkan Pemerintah Arab Saudi pernah memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk mempercepat masa tunggu haji.
“Jika daftar sekarang, antreannya bisa sampai 25 tahun. Maka untuk mempercepat, kuota ditambah 20 ribu,” ujar Asep.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga tidak dibagikan sesuai aturan, yang menetapkan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Malah kuota itu dibagi dua sama rata 50:50.
Ketidaksesuaian ini diduga membuka peluang jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel.
“Ada keuntungan yang diambil dari perbedaan pembagian kuota tersebut,” kata Asep.
Meski belum mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan dugaan praktik melibatkan pejabat dan agen travel.
KPK juga sedang menelusuri kemungkinan aliran dana dari transaksi kuota tersebut ke pejabat penyelenggara haji.
“Itu yang masih kami selidiki,” pungkasnya.