Politikal – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan akan membawa persoalan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo oleh Bank SulutGo (BSG) ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhan usai menghadiri pelantikan pengawas Koperasi Merah Putih di BLY, Rabu (13/8).
Ia menegaskan, lahan yang dimanfaatkan BSG merupakan aset resmi Pemkot sehingga harus dilindungi.

“BSG itu menggunakan tanah Pemkot. Makanya kami akan pakai tanah itu. Hari ini kami kirimkan pemberitahuan, dan selanjutnya akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Adhan mengungkapkan, meskipun terdapat kontrak pemakaian lahan selama 30 tahun, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk diajukan gugatan hukum.
Ia juga berencana menyoal proses pendataan terkait aset tersebut.
“Kalau memang ada kontrak, itu bukan berarti tidak bisa digugat. Kami juga akan menggugat proses pendataannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan memastikan aset daerah dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Adhan menegaskan Pemkot akan menempuh jalur hukum jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.