Politikal – Dinas Kesehatan Kota Gorontalo bersama Kepala Puskesmas Kota Utara dan Pejabat Pengadaan menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait belanja makan dan minum rapat Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024 sebesar Rp155.858.000.
Konferensi pers tersebut membahas instruksi wali kota, hasil review Inspektorat, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, hingga polemik soal dugaan selisih harga.
Dalam penjelasan yang dibacakan pada konferensi pers, disebutkan adanya Instruksi Wali Kota Gorontalo yang memerintahkan agar:
Pembayaran yang tidak dapat diyakini kesesuaiannya atas belanja makan minum rapat di Puskesmas Kota Utara dipertanggungjawabkan.
Hasil pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Inspektorat untuk direview.
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, agar dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Pihak Dinas Kesehatan menyatakan bahwa instruksi tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan review oleh Inspektorat terhadap lima OPD, termasuk Puskesmas Kota Utara.
“Hasil review disampaikan bahwa tidak ditemukan kesalahan dan tidak ada perintah pengembalian kerugian,” Ujar Pejabat Dinkes, Kamis (26/02/2026).
Namun, hasil review tersebut disebutkan tidak dibagikan secara terpisah per OPD karena berbentuk satu laporan kolektif.
Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan, Moch. Ribut Haryono menjelaskan bahwa pengadaan makan dan minum dilakukan melalui mekanisme e-purchasing e-katalog sesuai sistem yang disediakan pemerintah.
Ia merinci tahapan pengadaan sebagai berikut:
Puskesmas mengajukan surat permintaan pengadaan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pejabat Pengadaan memproses dan mengunggah permintaan dalam sistem.
Dilakukan negosiasi harga dan waktu dalam sistem (bukan di luar sistem).
Semua proses terekam secara digital.
Surat pesanan diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, harga yang tercantum dalam surat pesanan merupakan harga final yang telah disepakati melalui mekanisme sistem tersebut.
Isu utama yang diperdebatkan adalah temuan LHP yang mencatat adanya perbedaan harga antara harga riil dan nota pertanggungjawaban berdasarkan keterangan penyedia.
Dalam konferensi pers, dibahas beberapa kemungkinan terkait selisih tersebut, antara lain:
Perbedaan antara surat pesanan dan nota penjualan internal penyedia.
Tambahan paket makanan dalam kegiatan tertentu yang tidak dibayarkan secara terpisah, melainkan dianggap sebagai “kelebihan” paket.
Kepala Puskesmas Kota Utara, Sri Yani Husain menyatakan tidak pernah menerima pengembalian dana secara tunai dan tidak mengetahui secara pasti keterangan yang diberikan penyedia kepada auditor.
“Saya tidak pernah menerima pengembalian dana. Kalau ada selisih, mungkin itu yang dijadikan tambahan paket makanan saat kegiatan,” ujarnya.
Ia juga mengakui saat pemeriksaan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme e-katalog karena tidak ditanyakan secara spesifik oleh auditor.
“Saya lupa menjelaskan mekanisme e-katalog karena tidak ditanya. Pertanyaan langsung ke soal selisih,” katanya.
Dalam konferensi pers disebutkan bahwa salah satu penyedia yang digunakan adalah pelaku UMKM bernama Anugerah Raabiyah (AR).
Pemesanan dilakukan per kegiatan, bukan dalam satu kontrak tahunan.
Pihak Dinas Kesehatan menegaskan bahwa berdasarkan hasil review Inspektorat, tidak ada perintah pengembalian kerugian (TGR).
Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian publik, antara lain:
Apa yang secara spesifik dimaksud sebagai “selisih harga” dalam LHP?
Apakah tambahan paket makanan dapat dibenarkan dalam mekanisme administrasi pengadaan?
Apakah hasil review Inspektorat dapat dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan transparansi?
Apakah BPK telah menyatakan temuan tersebut selesai atau tetap tercatat sebagai temuan administratif?
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak auditor terkait status akhir temuan tersebut pasca review Inspektorat.














