Politikal – Polemik laporan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo berinisial AT mulai terkuak.
Setelah sebelumnya mencuat informasi bahwa AT dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh sesama anggota legislatif, kini pelapor yang diketahui merupakan Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, RB, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi persoalan yang berujung pada proses hukum tersebut.

Kepada Wartawan, RB mengaku laporan itu bukan muncul secara tiba-tiba.
Menurutnya, persoalan telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berawal dari hubungan pertemanan yang membuat dirinya menaruh kepercayaan kepada AT.

RB menuturkan, saat itu AT mengambil sebuah rumah yang disebut akan ditempati istri keduanya.
Harga rumah yang semula Rp350 juta kemudian disepakati menjadi Rp300 juta karena faktor kedekatan.

“Dia memberikan uang muka Rp30 juta dan berjanji akan melunasi setelah terpilih menjadi anggota DPRD,” kata RB, seperti dikutip media Rekamfakta.com.
Namun, menurut RB, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Meski AT telah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Gorontalo, sisa pembayaran rumah disebut tidak kunjung diselesaikan.

“Sampai hari ini rumah itu belum dilunasi. Saya sudah berkali-kali menagih karena memang membutuhkan uang, tetapi yang saya dapat hanya janji-janji,” ungkapnya.
RB mengaku kondisi tersebut membuat dirinya berada dalam posisi sulit karena membutuhkan dana.

Dalam upaya mencari jalan keluar, ia sempat meminta agar mobil milik AT digadaikan terlebih dahulu untuk membantu menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas.
Namun, menurut RB, AT menyampaikan bahwa kendaraan miliknya masih dalam proses gadai sehingga tidak dapat digunakan.
RB mengaku justru terkejut karena dalam kondisi masih memiliki kewajiban pembayaran rumah kepadanya, AT kemudian meminta agar mobil Toyota Fortuner milik RB yang digadaikan terlebih dahulu.
Saat itu, kata RB, AT berjanji kendaraan tersebut hanya akan digadaikan selama satu bulan sebelum ditebus kembali.
Karena dilandasi hubungan pertemanan dan rasa percaya, RB akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan mobil Fortuner miliknya.
“Karena saya percaya, akhirnya mobil Fortuner itu saya serahkan. Dia berjanji hanya satu bulan akan ditebus kembali,” ujar RB.
Akan tetapi, menurut RB, janji itu kembali tidak terpenuhi.
Hingga kini, atau hampir dua tahun sejak kesepakatan tersebut berlangsung, kendaraan itu disebut belum ditebus maupun dikembalikan.
“Sampai sekarang sudah hampir dua tahun. Mobil itu tidak pernah ditebus dan saya bahkan tidak tahu lagi di mana keberadaannya,” ujarnya.
RB mengatakan persoalan rumah yang belum dilunasi ditambah keberadaan mobil Fortuner yang tidak lagi diketahuinya menjadi alasan utama dirinya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Ia mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada AT untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun upaya tersebut, kata RB, tidak pernah membuahkan hasil.
“Saya merasa dibohongi. Awalnya hanya satu bulan, tetapi sampai hampir dua tahun tidak ada penyelesaian,” tegasnya.
Meski kini sama-sama masih berstatus anggota DPRD Kota Gorontalo, RB mengaku tidak lagi menjalin komunikasi dengan AT terkait persoalan tersebut.
Bahkan setelah laporan masuk dan ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, RB mengaku belum pernah menerima upaya komunikasi maupun penyelesaian dari pihak terlapor.
“Sampai sekarang tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.
RB menegaskan dirinya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah bulat melanjutkan proses hukum. Biarkan hukum yang bekerja,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AT belum memberikan tanggapan atas pernyataan RB maupun substansi laporan yang sedang diproses di Polda Gorontalo.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada AT dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












