HeadlinePolitik

Kuasa Hukum JR Ultimatum Rusli Habibie soal Dugaan Aktor Intelektual Kasus Pembacokan Wartawan

×

Kuasa Hukum JR Ultimatum Rusli Habibie soal Dugaan Aktor Intelektual Kasus Pembacokan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Politikal – Tim kuasa hukum jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), kembali melayangkan peringatan kepada anggota DPR RI, Rusli Habibie.

Peringatan itu disampaikan setelah somasi pertama dan permohonan klarifikasi yang sebelumnya dikirim disebut belum mendapat tanggapan.

Kuasa hukum Jeffry Rumampuk dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) menyatakan, hingga batas waktu yang telah diberikan dalam somasi pertama, tidak ada klarifikasi maupun respons resmi dari pihak Rusli Habibie.

Ketua Tim IFLA, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan penjelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami telah memberikan ruang dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Apabila tetap tidak ada respons, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Abdulwahidin.

Baca Juga :  Tepis Suara Miring, Syamsia Anapia Tegaskan Tak Akan Tempuh Jalur Damai

Menurut Abdulwahidin, tidak adanya tanggapan dinilai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap upaya kliennya untuk memperoleh kejelasan terkait kasus pembacokan yang dialaminya pada Juni 2021.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan kebenaran atas berbagai informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat Gorontalo. Seharusnya kesempatan klarifikasi ini dimanfaatkan agar tidak terus berkembang menjadi polemik publik,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya kini memberikan kesempatan terakhir kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi terkait dugaan yang selama ini menjadi perbincangan publik di Gorontalo.

Sebelumnya, IFLA telah mengirimkan somasi kepada Rusli Habibie pada 17 Juni 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan klarifikasi yang lebih dulu dikirim pada 8 Juni 2026 dan disebut tidak memperoleh jawaban.

Baca Juga :  Kontradiksi Puskesmas Dumbo Raya: Klarifikasi Kepala vs Fakta Internal

Dalam somasi itu, tim kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual di balik kasus penganiayaan berat berencana terhadap Jeffry Rumampuk pada Juni 2021.

Abdulwahidin menjelaskan, permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk keterangan para saksi serta putusan terhadap para terpidana.

Ia juga menyebut kliennya mengalami luka berat akibat pembacokan, mulai dari putusnya urat, saraf, hingga kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen.

Selain itu, tim kuasa hukum turut menyoroti adanya fakta persidangan mengenai dugaan janji imbalan kepada pelaku serta pernyataan salah seorang mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas.

Baca Juga :  Rahwandi Tegaskan Gubernur Gorontalo Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus memicu spekulasi di masyarakat.

Melalui somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal, yakni klarifikasi tertulis dan resmi atas dugaan yang berkembang, pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, serta jawaban dari pihak tersomasi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Abdulwahidin menegaskan, apabila kesempatan terakhir itu kembali tidak direspons, tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Rusli Habibie terkait somasi maupun peringatan yang disampaikan kuasa hukum Jeffry Rumampuk.

Redaksi akan memuat tanggapan dari pihak Rusli Habibie apabila telah diterima sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *