Politikal – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo kembali memakan korban jiwa.
Kali ini, insiden bukan terjadi di Kabupaten Bone Bolango maupun Pohuwato, melainkan di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juli 2026. Korban berinisial RL (26) diduga meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat berada di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Kejadian itu menambah catatan panjang tragedi yang terjadi di kawasan tambang ilegal di Provinsi Gorontalo.

Berulangnya korban jiwa kembali memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Gorontalo Utara, Sumitro Antu, meminta Polda Gorontalo segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar musibah biasa. Ada aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi latar belakang kejadian ini. Polda Gorontalo harus bergerak cepat mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Sumitro, Minggu, 26 Juli 2026
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada penyebab kematian korban semata, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengelola aktivitas PETI di lokasi tersebut.

“Kami mendesak agar polisi segera menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Jangan biarkan kasus seperti ini terus berulang tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujarnya.
Sumitro menilai, jatuhnya korban jiwa secara berulang menunjukkan bahwa penanganan terhadap aktivitas PETI belum berjalan maksimal.

Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama yang berada di balik praktik pertambangan ilegal.
“Yang harus dibongkar bukan hanya pekerjanya. Penegak hukum juga harus mengusut siapa pemodal, pengelola, hingga pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia berharap tragedi yang menewaskan RL menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat penindakan terhadap PETI agar tidak kembali menelan korban.
“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Sumitro.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Polda Gorontalo terkait penanganan kasus meninggalnya RL (26) di lokasi PETI Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.












