HeadlineProvinsi Gorontalo

“Syahwat Kekuasaan” Menggerogoti KADIN Gorontalo, Tim 7 Serukan Penyelamatan Organisasi

×

“Syahwat Kekuasaan” Menggerogoti KADIN Gorontalo, Tim 7 Serukan Penyelamatan Organisasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI.

Politikal – Dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo memasuki fase yang semakin panas.

Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) dan Musyawarah Kota (Mukota) di sejumlah daerah kini dipersoalkan dan dinilai telah keluar dari koridor aturan organisasi.

Sejumlah pengurus serta pelaku usaha senior kemudian mendeklarasikan Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo sebagai bentuk perlawanan terhadap proses yang mereka nilai telah mencederai marwah organisasi.

Pembentukan Tim 7 sekaligus menjadi mosi tidak percaya terhadap Dewan Pengurus KADIN Provinsi Gorontalo yang dinilai gagal memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai aturan.

Tim 7 menuding adanya pembiaran, bahkan dugaan restu dan pengondisian terhadap pelaksanaan Mukab/Mukota yang disebut berjalan secara inkonstitusional dan cacat Peraturan Organisasi (PO).

Mereka menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut mekanisme musyawarah di tingkat kabupaten/kota.

Lebih jauh, proses itu diduga berkaitan dengan sirkulasi kekuasaan menuju Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN Gorontalo mendatang.

Jika tudingan tersebut terbukti, maka forum organisasi yang seharusnya menjadi ruang demokratis bagi para pelaku usaha justru berpotensi berubah menjadi arena pengondisian suara untuk kepentingan kelompok tertentu.

Akar Persoalan: Aturan Organisasi Dipertanyakan

Tim 7 menyatakan sikap mereka dilandasi persoalan serius terkait proses transisi kepengurusan dan tahapan menuju Muprov.

Mereka menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART KADIN serta Peraturan Organisasi (PO) Nomor 213 Tahun 2024 yang dinilai menjadi bagian penting dari landasan hukum organisasi.

Dalam pandangan Tim 7, aturan organisasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang hanya digunakan ketika menguntungkan kepentingan tertentu.

Sebaliknya, seluruh proses Mukab, Mukota hingga Muprov harus tunduk pada aturan yang sama dan tidak boleh dibelokkan untuk kepentingan perebutan posisi strategis.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Tidak Sah Dua Wabup Gorontalo, LM-TKP akan hadirkan Pejabat Kemendikdasmen Pada Sidang KIP

KTA-B dan Kepesertaan Disorot

Salah satu persoalan yang dibongkar Tim 7 adalah dugaan manipulasi dalam proses verifikasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan pendaftaran peserta Mukab.

Mereka menilai proses verifikasi dilakukan secara tertutup, sepihak, dan tebang pilih.

Akibatnya, sejumlah pelaku usaha lokal yang dinilai memiliki hak sebagai anggota justru disebut kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak suara dalam forum organisasi.

Bagi Tim 7, persoalan ini bukan perkara administratif biasa. Jika hak anggota dipangkas dalam proses menentukan kepemimpinan, maka legitimasi hasil musyawarah patut dipertanyakan.

Tahapan Musyawarah Diduga Dipaksakan

Tim 7 juga mempersoalkan rentang waktu dalam tahapan penyelenggaraan Mukab/Mukota.

Sosialisasi, pengumuman pendaftaran calon ketua hingga proses sterilisasi forum disebut tidak berjalan sesuai jangka waktu yang diamanatkan dalam PO KADIN.

Forum yang seharusnya menjadi ruang deliberasi dan pertarungan gagasan antaranggota justru dinilai berlangsung terlalu cepat.

Tim 7 bahkan menyebut kondisi tersebut menyerupai “sidang gelap”, karena proses yang seharusnya terbuka dan memberikan ruang yang cukup kepada anggota justru diduga berlangsung terburu-buru.

Kuorum dan Legitimasi Forum Dipertanyakan

Tidak berhenti pada persoalan peserta, Tim 7 juga menyoroti dugaan pelaksanaan Mukab/Mukota tanpa kuorum yang sah serta minimnya keterlibatan asosiasi dan himpunan industri yang berada di bawah KADIN.

Mereka menilai, apabila forum tidak memenuhi persyaratan organisasi, maka kepengurusan yang lahir dari forum tersebut berpotensi kehilangan legitimasi.

Persoalan inilah yang kemudian dianggap berbahaya karena hasil Mukab/Mukota nantinya berkaitan dengan delegasi atau utusan yang memiliki suara dalam Muprov.

Tim 7 menduga terdapat skenario untuk membentuk kepengurusan kabupaten/kota melalui forum yang dipersoalkan, kemudian menjadikan kepengurusan tersebut sebagai sumber suara yang dapat diarahkan kepada figur tertentu dalam Muprov.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Siap Fasilitasi Percepatan Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dengan kata lain, persoalan Mukab/Mukota dinilai bukan sekadar perebutan kursi di tingkat daerah, tetapi berpotensi menjadi bagian dari pertarungan kekuasaan di tingkat provinsi.

PO 316/2026 Jadi Sorotan Baru

Tim 7 juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Mukab dan Mukota, khususnya kepengurusan sementara atau caretaker, agar berpedoman pada PO Nomor 316 Tahun 2026.

Dalam Pasal 13 yang mereka soroti, pencalonan Ketua KADIN Kabupaten/Kota mensyaratkan calon memiliki KTA-B minimal satu tahun dan pernah menjadi pengurus KADIN minimal satu tahun.

Karena itu, Tim 7 mengingatkan pihak-pihak yang belum memenuhi persyaratan tersebut agar tidak memaksakan diri maju sebagai calon Ketua KADIN Kabupaten/Kota.

Menurut mereka, pemaksaan pencalonan terhadap figur yang belum memenuhi syarat justru berpotensi membuka ruang gugatan terhadap proses maupun hasil Mukab/Mukota.

Tim 7 Tuntut Pembatalan Mukab yang Bermasalah

Atas berbagai persoalan tersebut, Tim 7 menyatakan akan mengambil langkah konkret.

Pertama, mereka akan mendesak pembatalan hasil Mukab/Mukota di tingkat kabupaten/kota yang terbukti melanggar Peraturan Organisasi.

Langkah tersebut rencananya ditempuh melalui gugatan dan laporan resmi kepada KADIN Indonesia.

Kedua, Tim 7 mendesak Dewan Pengurus KADIN Indonesia melakukan intervensi terhadap persoalan internal KADIN Gorontalo.

Mereka bahkan meminta agar kepengurusan KADIN Provinsi Gorontalo yang dinilai abai terhadap pelanggaran konstitusi organisasi dibekukan dan segera ditunjuk Caretaker dari pusat yang netral untuk membenahi proses organisasi di Gorontalo.

Ketiga, Tim 7 akan membentuk posko penyelamatan anggota sebagai ruang pengaduan bagi para pengusaha di kabupaten/kota yang merasa hak pilih maupun hak suaranya dikebiri dalam proses Mukab/Mukota.

Baca Juga :  Tepis Suara Miring, Syamsia Anapia Tegaskan Tak Akan Tempuh Jalur Damai

“KADIN Bukan Panggung Syahwat Kekuasaan”

Ketua Tim 7 Penyelamat Organisasi KADIN Provinsi Gorontalo, Abdulah Deno Dj, menegaskan bahwa pembentukan Tim 7 bukan bertujuan memecah organisasi.

Sebaliknya, menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap proses organisasi yang dinilai telah keluar dari aturan.

“KADIN diatur oleh landasan hukum yang sangat ketat melalui Keppres dan Peraturan Organisasi. Jika mukab-mukab di tingkat kabupaten/kota saja dibiarkan cacat prosedur dan menabrak aturan demi syahwat kekuasaan, maka pondasi KADIN Gorontalo sudah roboh. Produk hukum yang dihasilkan otomatis tidak sah atau batal demi hukum. Tim 7 dibentuk bukan untuk memecah belah, melainkan untuk meluruskan kiblat organisasi agar tetap tegak lurus pada aturan yang sah,” tegas Deno.

Tim 7 menegaskan tidak akan berhenti pada deklarasi.

Mereka menyatakan siap mengawal persoalan pelaksanaan Mukab/Mukota yang mereka nilai bermasalah hingga ke Dewan Pengurus KADIN Indonesia di Jakarta.

Bagi Tim 7, pembenahan organisasi bukan semata-mata soal siapa yang duduk sebagai ketua.

Persoalannya adalah apakah KADIN Gorontalo masih menempatkan aturan sebagai panglima, atau justru membiarkan aturan disingkirkan ketika berhadapan dengan kepentingan perebutan kekuasaan.

Mereka menegaskan, KADIN sebagai rumah besar dunia usaha harus berdiri di atas prinsip transparansi, profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan, bukan menjadi arena pengondisian kepentingan kelompok tertentu.

TIM 7 PENYELAMAT ORGANISASI KADIN PROVINSI GORONTALO

Abdullah Deno Djarai. Ir.Didi Bawondes. Afandi Djafar S.sos, Iwan Bau ST, Frits Samon SE, Nikson Adolong S. sos M. AP, Udin Ngiu SE

Gorontalo, 10 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *