Politikal – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus meninggalnya RL (26) di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, terus menguat.
Selain meminta pelaku utama aktivitas tambang ilegal diproses hukum, muncul tuntutan agar dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam aktivitas tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Aktivis Gorontalo Utara, Sumitro Antu, menegaskan Polres Gorontalo Utara tidak boleh hanya mengusut penyebab meninggalnya korban, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat aparat desa yang terbukti terlibat, baik sebagai pihak yang mengetahui, membiarkan, maupun memiliki peran lain dalam aktivitas PETI, maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada aparat desa yang terlibat, maka harus diproses. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Semua pihak yang memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Sumitro.
Ia menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak mungkin berlangsung dalam waktu lama apabila tidak ada pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau membiarkan kegiatan tersebut berjalan.

Karena itu, penyidik diminta mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap siapa saja yang diduga berperan, mulai dari pengelola, pemodal, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam operasional PETI.
Sumitro juga mendesak Polres Gorontalo Utara segera meningkatkan penanganan perkara apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami meminta Polres Gorontalo Utara bertindak profesional dan transparan. Jika unsur pidana telah terpenuhi, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan hukum, sementara korban sudah kehilangan nyawa,” ujarnya.
Ia berharap pengusutan kasus ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di Gorontalo Utara.

Menurutnya, penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab akan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya korban jiwa di lokasi PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada Humas Polres Gorontalo Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diberikan.
Sementara itu, Redaksi juga telah berupaya mengonfirmasi informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat desa kepada Kepala Desa Hulawa. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












