Politikal – Penanganan kasus penangkapan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.
Lebih dari satu bulan sejak alat berat tersebut diamankan aparat kepolisian, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Kondisi itu memicu pertanyaan dari berbagai kalangan terkait sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPKG), Rahwandi Botutihe, menilai lambannya perkembangan penanganan perkara justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini sederhana. Dua alat berat sudah diamankan, tetapi siapa yang bertanggung jawab sampai sekarang belum juga diumumkan. Penyidik harus menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus ini,” kata Rahwandi.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap pengamanan barang bukti semata.

Aparat, kata dia, perlu mengungkap pihak yang diduga mengoperasikan, memiliki, maupun memfasilitasi masuknya alat berat ke lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Jangan sampai yang terlihat hanya penyitaan alat, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh. Kalau seperti itu, publik tentu akan bertanya-tanya,” ujarnya.

Rahwandi menegaskan, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara.

Ia juga kembali menyinggung satu unit ekskavator merek Hyundai yang sebelumnya dilaporkan masuk melalui Desa Persatuan dan diduga bergerak menuju kawasan pertambangan di Gunung Hunggo atau Singgopi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah alat berat tersebut telah ditelusuri aparat atau masih dalam proses pencarian.
“Jangan sampai ada kesan penegakan hukum hanya menyentuh sebagian persoalan. Semua alat berat yang diduga terkait aktivitas PETI harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
APMPKG mendesak Polres Pohuwato segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan saksi, status barang bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan.
“Semakin lama kasus ini tanpa kepastian, semakin besar pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganannya. Karena itu kami meminta Polres Pohuwato terbuka dan menunjukkan progres yang nyata,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Pohuwato telah dilakukan. Namun, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak Dua puluh empat berita sebelumnya.
Berita pertama 👇🏻
Berita kedua 👇🏻
Berita ketiga 👇🏻
Berita keempat 👇🏻
Berita kelima 👇🏻
Berita keenam 👇🏻
Berita ketujuh 👇🏻
Berita kedelapan 👇🏻
Berita kesembilan 👇🏻
Berita kesepuluh 👇🏻
Berita kesebelas 👇🏻
Berita ke Dua belas 👇🏻
Berita ke Tiga belas 👇🏻
Berita ke Empat belas 👇🏻
Berita ke Lima belas 👇🏻
Berita ke Enam belas 👇🏻
Berita ke Tujuh belas 👇🏻
Berita ke Delapan belas 👇🏻
Berita ke Sembilan belas 👇🏻
Berita ke Dua puluh 👇🏻
Berita ke Dua puluh satu 👇🏻
Berita ke Dua puluh dua 👇🏻
Berita ke Dua puluh tiga 👇🏻
Berita ke Dua puluh empat 👇🏻












