Politikal – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPKG) mendesak Polres Pohuwato segera menetapkan tersangka dalam kasus penangkapan dua unit alat berat jenis ekskavator di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya transparansi perkembangan penanganan kasus tersebut, meski sudah berlangsung beberapa pekan sejak alat berat itu diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Koordinator APMPKG, Rahwandi Botutihe, menilai lambannya perkembangan penanganan perkara justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dua alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Popayato Barat.
“Sudah berapa minggu pasca penangkapan dua ekskavator tersebut, tetapi hingga hari ini belum ada penjelasan terbuka dari Polres Pohuwato terkait perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka. Ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Rahwandi, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, apabila memang ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus segera menetapkan tersangka dan menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada publik.
Menurut Rahwandi, keterlambatan penanganan justru dapat memunculkan asumsi adanya upaya pembiaran atau bahkan intervensi pihak tertentu.
“Kalau memang alat berat itu diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Selain mendesak penetapan tersangka atas dua alat berat yang diamankan di Molosipat, APMPKG juga kembali mempertanyakan keberadaan satu unit ekskavator lain yang sebelumnya terekam masuk melalui Desa Persatuan pada 26 April 2026.
Ekskavator berwarna kuning merek Hyundai itu diduga kuat bergerak menuju kawasan Gunung Hunggo/Singgopi yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas PETI.
Rahwandi mempertanyakan apakah alat berat tersebut sudah ditelusuri oleh aparat atau justru luput dari penindakan.
“Publik belum lupa dengan alat berat yang masuk lewat Desa Persatuan. Sampai sekarang keberadaannya tidak jelas. Ini harus dijawab secara terbuka oleh aparat,” katanya.
Ia menilai, pengungkapan kasus dua ekskavator di Molosipat tidak boleh berhenti sebatas penyitaan alat, melainkan harus mengarah pada pembongkaran seluruh jaringan yang terlibat, termasuk dugaan pihak-pihak yang memfasilitasi masuknya alat berat ke kawasan pertambangan ilegal.
APMPKG juga meminta Polres Pohuwato tidak hanya fokus pada penanganan administratif, tetapi segera melakukan langkah hukum konkret agar ada kepastian penegakan hukum di wilayah Popayato Barat.
“Kami mendesak Polres Pohuwato segera menetapkan tersangka atas temuan dua alat berat tersebut dan sekaligus mengusut tuntas alat berat yang masuk lewat Desa Persatuan. Masyarakat menunggu ketegasan, bukan sekadar diam,” pungkas Rahwandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.













