Politikal – Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Gorontalo.
Dokumen tersebut berisi sejumlah tindakan korektif yang diminta segera dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

LHP diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Mengutip RRI.co.id, Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari kerja sejak LHP diterima bagi Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan.

Muslimin menjelaskan, penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar Muslimin.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal pada September 2025 saat muncul sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas objek tanah yang sedang disengketakan. Namun, permohonan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 6 November 2025, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan HGB. Pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerbitkan sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut meski telah ada permohonan pemblokiran dan sengketa lahan.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga meminta klarifikasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo,” kata Muslimin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai apabila penerbitan HGB dilakukan dengan mendasarkan pada rangkaian dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan, maka secara administrasi pertanahan telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum dalam pemeriksaan persyaratan yuridis permohonan hak atas tanah.
“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata,” jelasnya.
Selain meminta tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, Ombudsman juga menyarankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












