Politikal – Sorotan terhadap aktivitas PT Eco Petroleum Energi di Jalan Madura, Kota Gorontalo, nampaknya mulai memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya perusahaan menegaskan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, kini muncul informasi baru terkait dokumen lingkungan yang digunakan perusahaan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo mengungkap adanya perbedaan alamat antara Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET milik PT Eco Petroleum Energi dengan lokasi kantor yang saat ini digunakan perusahaan.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen lingkungan dengan lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya.

Apalagi, DLH Kota Gorontalo juga tidak dapat memperlihatkan secara resmi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) milik PT Eco Petroleum Energi.
Sebagai gantinya, DLH hanya menunjukkan Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET yang dimiliki perusahaan.

Perlu diketahui bahwa, Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET merupakan hasil penilaian elektronik yang menentukan jenis kewajiban lingkungan suatu usaha, termasuk SPPL.
Penentuan itu dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Sebelum memperoleh SPPL, pelaku usaha memang diwajibkan terlebih dahulu mengurus Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET.
Dalam proses pengajuannya, pemohon harus mengunggah peta polygon berbentuk Shapefile (.shp) yang dikompresi ke dalam format .zip. Data tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat dan batas lokasi usaha dengan sistem tata ruang nasional.

Karena terhubung dengan sistem Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, lokasi yang dimasukkan ke OSS harus sesuai dengan posisi usaha yang sebenarnya.
Perbedaan titik lokasi dapat memengaruhi verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Permasalahan muncul karena dalam Dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem AMDALNET milik PT Eco Petroleum Energi tercantum alamat di Jalan Botuliodu.
Sementara itu, lokasi usaha yang belakangan menjadi perhatian publik diketahui berada di Jalan Madura, Kota Gorontalo.
Perbedaan alamat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen lingkungan yang digunakan perusahaan dengan lokasi aktivitas usaha yang sebenarnya.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Lukman Kasim.
Ia menegaskan bahwa dokumen SPPL pada prinsipnya harus menyesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha.
“Semestinya sesuai alamat,” kata Lukman Kasim dalam pesan tertulis saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, DLH telah melakukan penelusuran lapangan untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan alamat tersebut.
Dalam hasil komunikasi dengan pihak perusahaan, Lukman menyebut terdapat penjelasan mengenai penggunaan dua alamat yang berbeda.
“Jadi penjelasan mereka, yang di Botuliodu itu hanya untuk kegiatan operasional, sedangkan kantornya di Jalan Madura,” kata Lukman.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan sistem OSS membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap data yang telah diinput pemohon.
“Nah, persoalannya mereka mengurus semuanya melalui sistem OSS. Jadi, kami hanya bisa membaca melalui Amdalnet setelah data diinput. Itu salah satu kelemahan OSS karena tidak ada ruang koreksi,” kata Lukman.
Saat ini, DLH masih mendalami status dan fungsi bangunan yang berada di Jalan Madura untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan perusahaan.
“Sekarang kami juga masih menelusuri, kalau memang mereka mendirikan kantor di situ, bagaimana sebenarnya kondisi dan keterangannya,” ungkapnya.
Di sisi lain, DLH juga memngaku telah mengingatkan PT Eco Petroleum Energi agar seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai peruntukan lokasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau di Botuliodu itu memang untuk kegiatan operasional, maka jangan sampai ada distribusi BBM di Jalan Madura. Itu tidak boleh. Kemudian, parkir di trotoar juga tidak boleh karena melanggar aturan dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Eco Petroleum Energi dikonfirmasi mengenai dugaan perbedaan alamat dalam dokumen lingkungan tersebut, tetap mempertahankan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Bayu yang mengaku sebagai salah satu pimpinan perusahaan menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan telah dimiliki oleh perusahaan.
Menurut Bayu, aktivitas usaha yang dijalankan PT Eco Petroleum Energi telah melalui proses perizinan dari instansi terkait dan tidak dilakukan tanpa dasar hukum.












