Politikal – Ketua terpilih Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU) periode 2025–2028, Arjun Gumohung, mempertanyakan progres penanganan dugaan penggunaan dua ijazah palsu oleh dua anggota DPRD Bolmut.
Menurut Arjun, kasus ini sudah cukup lama menjadi sorotan publik, namun hingga kini proses penyelidikannya belum memberikan kejelasan hukum.
Ia menilai, lambannya aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sudah cukup lama kasus ini dilaporkan, namun hingga hari ini publik tidak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Arjun,(18/8).
Ia menambahkan, sebagai organisasi mahasiswa, PB PPMIBU memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat.
Dugaan penggunaan ijazah palsu, kata Arjun, merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat. Jika benar menggunakan dokumen palsu, maka itu mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Polres Bolmong Utara (Boltara) untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Arjun menegaskan bahwa PB PPMIBU siap menggalang aksi dan gerakan mahasiswa apabila aparat penegak hukum terus berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan turun ke jalan jika memang penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan. PPMIBU tidak ingin hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, PB PPMIBU menegaskan perannya sebagai kontrol sosial yang akan terus mengawal penegakan hukum di Bolaang Mongondow Utara.