Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP.
KPK mengungkap sejumlah temuan yang mengarah pada penggunaan dana hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri.
Abdul Wahid diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), bersama sembilan orang lainnya.
Sehari kemudian, mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Setelah pemeriksaan intensif, pada Rabu (5/11/2025), lembaga antirasuah itu menetapkan Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ancaman Copot Pejabat Jika Tak Setor “Jatah Preman” Rp7 Miliar
Kasus ini bermula dari rapat antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pemberian fee kepada Gubernur sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang mengalami kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setelah laporan disampaikan kepada Arief Setiawan, permintaan itu berubah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Johanis Tanak seperti dikutip dari Detik.
OTT: KPK Amankan Uang Rp1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK menemukan Rp1,6 miliar dalam bentuk tiga mata uang berbeda.
Tanak menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap tujuh orang di Riau pada Senin (3/11), dengan barang bukti Rp800 juta dalam bentuk uang tunai.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” katanya.
Tim kemudian bergerak ke Jakarta dan menemukan tambahan uang USD 3.000 dan GBP 9.000, setara Rp800 juta, di rumah dinas Abdul Wahid.
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” katanya.
Rumah Pribadi Gubernur di Jaksel Disegel
KPK turut menyegel rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan setelah penggeledahan dilakukan secara paralel dengan penangkapan.
“Sesaat setelah mengamankan Saudara AW dan Saudara TM, secara paralel, tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tanak.
Setoran Bertahap: Dari Rp1,6 Miliar hingga Rp4,05 Miliar
KPK menemukan uang “jatah preman” diserahkan secara bertahap kepada Abdul Wahid melalui bawahannya.
Pada Juni 2025, Ferry Yunanda menghimpun Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dana Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, Ferry kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar.
Atas perintah Arief, dana itu dibagi: Rp300 juta untuk sopir Arief, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Pada November 2025, Kepala UPT III menyerahkan Rp1,25 miliar.
Uang Rp450 juta disalurkan melalui Arief, sementara Rp800 juta diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ucap Tanak.
Dana Diduga untuk Perjalanan ke Luar Negeri
KPK menduga sebagian dana itu akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
“Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di Tenaga Ahlinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujarnya.
Bawahan Terpaksa Pinjam Uang untuk Setor ke Gubernur
KPK juga mengungkap para Kepala UPT bahkan meminjam uang ke bank dan menggadaikan sertifikat untuk memenuhi permintaan setoran kepada Gubernur.
“Jadi informasi yang kami terima dari kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
“Ini keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjem, ada yang gadaiin sertifikat ke bank, seperti itu,” sambungnya.
Asep menyebut kondisi itu ironis karena Abdul Wahid sebelumnya mengeluhkan defisit anggaran provinsi.
“Seharusnya, dengan tidak adanya uang, jangan dong minta, gitu loh, jangan membebani pegawainya, jangan membebani bawahannya. Tapi kan ini ironi. Di saat defisit anggaran belanjanya, istilahnya terganggu, sementara malah meminta sejumlah uang,” ucap dia.














