Politikal – Perkembangan penanganan dugaan pelanggaran izin operasional tangki BBM milik PT Ilyas Jaya Nusantara (IJN) kembali disorot.
Kali ini, kritik datang dari aktivis Gorontalo, Zakaria, yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikannya pada Jumat (24/4/2026), tepat sekitar satu tahun sejak aksi mahasiswa yang mendesak penanganan kasus ini digelar di Polda Gorontalo.
Menurut Zakaria, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat menjawab keresahan publik terkait legalitas operasional tangki BBM yang berlokasi di kawasan padat aktivitas di Kota Gorontalo.
“Ini sudah berjalan cukup lama sejak didorong oleh mahasiswa. Tapi publik belum mendapatkan kejelasan, apakah kasus ini ditindaklanjuti atau justru dibiarkan mengendap,” ujarnya.
Ia menilai, lambannya penanganan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pada sektor usaha yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Zakaria juga mengingatkan bahwa dugaan awal kasus ini bukan persoalan sepele.
Selain menyangkut izin usaha, terdapat temuan sebelumnya terkait belum adanya izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam operasional penyimpanan BBM.
“Kalau benar sejak awal tidak memiliki izin lengkap, maka seharusnya ada langkah tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk apakah sudah ada pemeriksaan lapangan maupun penetapan status hukum terhadap pihak terkait.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan. Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan,” tambah Zakaria.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo telah menggelar aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak aparat melakukan pengecekan serta penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.













