Politikal – Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gorontalo.
Abdul Samin A. Kaharu (ASK), seorang nelayan yang menjadi korban penikaman, kini justru menghadapi laporan dugaan penganiayaan dari pihak yang menyerangnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025 di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai.
Namun, laporan terhadap ASK baru diajukan pada Februari 2026 atau sekitar enam bulan setelah kejadian berlangsung.
Kasus ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam kini harus berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor.
Kejadian bermula dari insiden di sebuah tempat biliar pada siang hingga sore hari. Heri Saleh (HS), yang diduga dalam pengaruh alkohol, disebut melontarkan kata-kata yang menyinggung orang tua ASK.
Situasi sempat mereda, dan ASK memilih pulang untuk melanjutkan aktivitasnya.
Namun, pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, HS mendatangi ASK yang tengah bersiap bekerja.
Dengan dalih meminta maaf, HS justru melakukan penyerangan. Ia menampar wajah ASK sebelum mengayunkan pisau ke arah leher korban.
Dalam kondisi terancam, ASK berusaha menangkis serangan tersebut.
Namun, pisau yang digunakan pelaku mengenai bagian punggung kiri korban.
Situasi semakin memburuk saat keduanya terjatuh, dan HS kembali melakukan penusukan di titik yang sama.
Dalam kondisi terluka parah, ASK berupaya mempertahankan diri dengan cara memukul dan menggigit pelaku agar senjata terlepas dari genggamannya.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi polemik hukum.
ASK yang mengalami luka tusuk justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
“klien kami dianiaya terlebih dahulu dan ditikam menggunakan pisau. Klien kami bertujuan membela dirinya dari serangan seketika,” tegas Mohamad Taufik Mateka, S.H selaku tim Penasehat Hukum ASK.
Selain itu, waktu pelaporan yang terpaut enam bulan turut menjadi perhatian.
Laporan terhadap ASK tercatat baru dibuat pada 9 Februari 2026, jauh setelah kejadian berlangsung.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya balik untuk mengaburkan peristiwa utama.
Publik mempertanyakan apakah laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu langkah aparat penegak hukum.
Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan fakta yang ada di lapangan.
Luka tusuk yang dialami korban dinilai sebagai bukti adanya ancaman serius terhadap nyawa.
Sementara tindakan perlawanan ASK dipandang sebagai respons spontan untuk bertahan dari serangan.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak menimbulkan preseden buruk, terutama terkait hak warga dalam membela diri dari ancaman kejahatan.














