HukumKabupaten Gorontalo

Praktisi Hukum Soroti Polemik Penanganan Perkara di Kecamatan Biluhu, Tekankan Pentingnya Klarifikasi

×

Praktisi Hukum Soroti Polemik Penanganan Perkara di Kecamatan Biluhu, Tekankan Pentingnya Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Praktisi hukum Taufik Mateka.

Politikal –  Pemberitaan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap seorang pelapor dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan tanaman jagung di Dusun Otalanga, Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, dinilai perlu dilihat secara objektif dan proporsional.

Praktisi hukum Taufik Mateka menilai, kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari kontrol sosial dan demokrasi.

Namun, kritik tersebut harus tetap dibangun di atas informasi yang terverifikasi dan tidak boleh berubah menjadi kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.

“Kita tentu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan hak pers untuk memberitakan sebuah peristiwa. Tetapi di sisi lain, aparat kepolisian juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai suatu dugaan yang masih bersumber dari satu versi peristiwa kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta hukum yang sudah terbukti,” ujar Taufik Mateka.

Dugaan Tidak Sama dengan Fakta Hukum

Menurut Taufik, hal paling mendasar yang perlu dipahami publik adalah membedakan antara laporan, dugaan, hasil penyelidikan, dan fakta hukum.

Dalam pemberitaan yang beredar, terdapat keterangan dari pelapor mengenai dugaan adanya permintaan seorang penyidik agar pelapor tidak melibatkan pihak tertentu dalam mendampingi atau mengawal perkara.

Namun, sepanjang dugaan tersebut belum diklarifikasi dan belum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian, informasi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan atau klaim dari pihak yang menyampaikannya.

“Kalau seseorang mengatakan saya ditekan, maka itu adalah keterangan orang tersebut. Untuk menjadi fakta hukum, tentu harus diuji. Siapa yang menelepon, apa konteks pembicaraannya, apa substansinya, apakah ada rekaman, apakah ada saksi, dan bagaimana klarifikasi dari anggota yang disebut. Semua itu harus diperiksa secara objektif,” jelasnya.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tidak hanya berlaku kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga harus dihormati terhadap anggota kepolisian yang namanya dikaitkan dengan suatu dugaan pelanggaran.

Kritik Boleh, Vonis Jangan

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sebut Korupsi Tetap Jadi Pengingat

Taufik menilai masyarakat mempunyai hak untuk mengkritisi kinerja kepolisian apabila merasa penanganan suatu perkara belum maksimal.

Namun, menurutnya, kritik harus dibedakan dengan kesimpulan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran.

“Kita boleh mempertanyakan mengapa seseorang belum diperiksa. Kita boleh meminta polisi bekerja lebih cepat. Kita boleh meminta transparansi. Tetapi mengatakan bahwa polisi sengaja membiarkan, berpihak, atau melindungi seseorang adalah kesimpulan yang berbeda. Kesimpulan seperti itu membutuhkan dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat diukur hanya dari seberapa cepat seseorang dipanggil atau diperiksa.

Penyidik harus terlebih dahulu menilai informasi awal, mencari dan mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, melakukan verifikasi, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

“Penegakan hukum bukan perlombaan siapa yang paling cepat menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah. Penegakan hukum adalah proses untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Taufik.

Pendampingan Hukum Adalah Hak, tetapi Konteks Komunikasi Juga Harus Diuji

Terkait pemberitaan mengenai dugaan permintaan agar pelapor tidak didampingi pihak tertentu, Taufik mengatakan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh bantuan atau pendampingan hukum harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, menurutnya, publik juga perlu mengetahui konteks sebenarnya dari komunikasi tersebut sebelum menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pembatasan terhadap hak pelapor.

“Kalau benar ada larangan untuk menggunakan pendamping hukum, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya dan diuji. Tetapi kalau yang terjadi sebenarnya adalah komunikasi mengenai teknis penanganan perkara, hubungan antara pelapor dengan pihak tertentu, atau hal lain yang konteksnya berbeda, maka jangan langsung ditafsirkan sebagai tekanan. Karena itu klarifikasi menjadi sangat penting,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Bisakah Pengakuan Bersalah Berdampingan Dengan Noodweer

Polisi Juga Memiliki Hak untuk Didengar

Taufik juga menyoroti pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan.

Menurutnya, ketika pemberitaan menyebut seorang penyidik atau institusi kepolisian melakukan suatu tindakan yang berpotensi merusak reputasi, pihak yang disebut harus diberikan ruang yang memadai untuk menjelaskan duduk persoalannya.

“Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Itu harus kita hormati. Tetapi kontrol sosial yang kuat justru lahir dari pemberitaan yang akurat, berimbang dan terverifikasi. Polisi juga manusia dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika namanya dikaitkan dengan sebuah dugaan,” katanya.

Ia mengapresiasi apabila media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Namun, menurutnya, apabila konfirmasi belum memperoleh jawaban, berita harus tetap disusun secara hati-hati dengan membedakan secara jelas antara fakta yang telah terverifikasi dan keterangan sepihak yang masih perlu diuji.

Jangan Sampai Opini Publik Menjadi “Pengadilan”

Lebih jauh, Taufik mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat sebuah pemberitaan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.

Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran aparat harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

“Hari ini seseorang diberitakan, beberapa menit kemudian opini publik sudah terbentuk. Padahal proses klarifikasi belum selesai. Jangan sampai media sosial menjadi ruang pengadilan yang menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Menurut Taufik, masyarakat tetap harus diberi ruang untuk mengetahui perkembangan sebuah perkara. Namun, informasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Polsek Tetap Harus Diawasi, tetapi Pengawasan Harus Objektif

Taufik menegaskan bahwa memberikan pandangan yang mendukung Polsek bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan adanya kesalahan anggota.

“Saya tidak mengatakan bahwa polisi selalu benar. Polisi juga bisa salah dan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan. Tetapi kita juga tidak boleh mengatakan polisi salah hanya karena ada seseorang yang menyatakan demikian. Dua-duanya harus diuji secara objektif,” tegasnya.

Baca Juga :  JBA vs Samsat Gorontalo, Siapa "Pamputar Bale" Soal Nomor Mesin Mobil Lelang?

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari negara hukum.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian, tersedia mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menguji dugaan tersebut.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, nama baik anggota maupun institusi juga harus dipulihkan secara proporsional.

Penyelesaian Perkara Harus Berdasarkan Fakta

Taufik berharap polemik yang muncul tidak menggeser substansi utama perkara, yaitu dugaan pengrusakan tanaman jagung yang dilaporkan oleh masyarakat.

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan setiap keterangan dan bukti diperiksa secara objektif sehingga perkara dapat memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum.

“Jangan sampai persoalan bergeser dari mencari siapa yang benar dan apa yang sebenarnya terjadi menjadi perang narasi antara pelapor, kepolisian, aktivis dan media. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pertarungan opini,” kata Taufik.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pelapor, kepolisian, pendamping hukum, aktivis dan media, untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik menjalankan tugasnya secara profesional.

Menutup pernyataannya, Taufik menegaskan bahwa prinsip hukum harus berlaku sama kepada siapa pun.

“Kalau ada pelapor, haknya harus dihormati. Kalau ada terlapor, haknya juga harus dihormati. Kalau ada anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran, harus diperiksa. Tetapi sebelum terbukti, jangan dihukum oleh opini. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai institusi kepolisian dipaksa mengambil tindakan hanya karena tekanan pemberitaan.”

Menurutnya, negara hukum membutuhkan tiga hal, yakni fakta yang jelas, proses yang benar, dan penilaian yang objektif.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang paling keras berbicara. Kita sedang mencari kebenaran. Dan kebenaran hukum tidak boleh lahir dari asumsi, tetapi dari fakta yang diuji melalui proses yang adil.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *