Politikal – Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret A.A., pemilik usaha kopi Sesuai Mood, terus menjadi perhatian publik setelah sejumlah informasi mengenai perkara tersebut beredar di media sosial.
Laporan terhadap A.A. dibuat pada 7 Agustus 2026. Di tengah ramainya informasi yang beredar, kuasa hukum A.A., Rongki Ali Gobel, menyampaikan klarifikasi pada Senin (17/8/2026) malam.

Rongki mengatakan, pihaknya memilih berkonsentrasi pada proses hukum atas laporan tersebut. Ia juga menyebut hingga Senin malam kliennya belum menerima undangan klarifikasi dari aparat penegak hukum.
“Yang hari ini kami lakukan, kami fokus bagaimana menghadapi proses hukum terhadap laporan tanggal 7 Agustus itu,” kata Rongki.

Ia meminta berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum. Menurutnya, kebenaran mengenai dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian.
Rongki juga menyinggung sejumlah unggahan yang muncul setelah A.A. sempat diamankan ke kantor kepolisian. Menurut dia, setelah kejadian tersebut muncul tudingan mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan kliennya.

“Framing yang dilakukan oleh kelompok, orang-orang atau masyarakat terhadap klien kami, sampai hari ini prosesnya belum ada. Belum ada undangan klarifikasi,” ujarnya.
Bantah soal Minuman

Mengenai peristiwa yang dilaporkan, Rongki membenarkan adanya pertemuan di tempat usaha A.A. pada malam kejadian.
Namun, ia membantah tudingan bahwa A.A. membuat perempuan yang disebut sebagai korban menjadi mabuk atau memaksanya mengonsumsi minuman.

Rongki mengatakan A.A. telah berada di lokasi bersama beberapa orang sebelum perempuan tersebut datang. Mengenai apakah perempuan itu sudah mengonsumsi minuman sebelum tiba atau mengonsumsinya setelah berada di lokasi, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.
“Kita serahkan ke proses hukum. Apakah perempuan itu datang pada saat itu sudah mengonsumsi minuman atau dia minum di lokasi, dan siapa yang memberikan minuman, biarlah proses hukum yang membuktikan,” katanya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut perempuan tersebut masih menjadi karyawan A.A. ketika peristiwa berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, perempuan tersebut memang pernah bekerja selama sekitar dua bulan pada 2025. Namun, menurut Rongki, hubungan kerja itu sudah berakhir sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Minta Fakta Diuji
Rongki mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai kejadian setelah aktivitas di tempat usaha tersebut. Menurut dia, terdapat sejumlah orang lain yang berada di lokasi pada malam kejadian.
Karena itu, keterangan para saksi dan alat bukti dinilai penting untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
“Di tempat itu bukan satu orang. Bukan cuma perempuan, bukan cuma klien saya. Ada banyak yang di situ pada saat kejadian. Mereka yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.
Ia juga menyebut sempat terjadi keributan di lokasi pada malam tersebut. Berdasarkan keterangan kliennya, situasi itu kemudian ditangani oleh pihak keamanan dan aparat hingga aktivitas di lokasi berakhir pada pagi hari.
Meski demikian, Rongki kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.
Soroti Informasi di Media Sosial
Selain laporan yang sedang dihadapi, Rongki menyoroti derasnya informasi mengenai A.A. di media sosial.
Ia mengaku menemukan sejumlah akun yang identitas pengelolanya belum diketahui secara jelas. Menurut dia, pihak yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana sebaiknya menggunakan jalur hukum.
“Kalau memang klien saya diduga melakukan sesuatu perbuatan pidana, ada proses hukum. Silakan melapor. Tidak perlu bermain di belakang layar,” ujarnya.
Rongki juga merespons beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan A.A.
Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan keaslian percakapan maupun nomor yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut.
“Ini butuh verifikasi. Benar atau tidak nomor itu nomor klien saya. Sampai hari ini kan itu butuh proses,” katanya.
Klaim Ada Korban Lain
Mengenai informasi yang menyebut adanya korban lain serta grup yang berisi sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban, Rongki mengatakan pihaknya telah mendengar kabar tersebut.
Namun, ia menyebut belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan lain terhadap kliennya.
“Katanya ada korban-korban yang sudah melapor. Tapi faktanya sampai hari ini, secara resmi kita mendapatkan informasi atau undangan klarifikasi dari aparat penegak hukum, itu belum ada,” katanya.
Menurut Rongki, informasi yang beredar sejauh ini masih perlu diverifikasi dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada proses pembuktian.
Ia juga mengatakan A.A. mengalami tekanan setelah berbagai tudingan menyebar luas di media sosial.
Menurut dia, kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas usaha A.A. yang disebut sempat tidak beroperasi karena kekhawatiran terhadap situasi yang berkembang.
“Kalau saya melihat terhadap apa yang menjadi kejadian ini, secara psikologi klien saya kaget dengan tiba-tiba ada postingan-postingan media sosial, jauh sebelum ada proses yang berjalan,” ungkapnya.
Rongki menambahkan, A.A. bahkan sempat meminta untuk diamankan oleh kepolisian karena khawatir dengan situasi yang berkembang.
Untuk saat ini, kuasa hukum menyatakan belum mengambil langkah lain di luar perkara yang telah dilaporkan pada 7 Agustus 2026.
“Kita fokus dulu ke laporan tanggal 7 Agustus itu. Belum ada hal lain,” tandasnya.












