Kota Gorontalo

Adhan Dambea Bongkar Dugaan Korupsi Obat RS, Oknum Terancam Dipecat

×

Adhan Dambea Bongkar Dugaan Korupsi Obat RS, Oknum Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Politikal – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkap dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan obat di sejumlah rumah sakit daerah.

Adhan menyebut, modus yang terjadi yakni pembelian obat yang mendekati masa kedaluwarsa dengan harga murah dari vendor, namun tetap dibayarkan penuh oleh pihak rumah sakit.

“Kalau ada obat yang tinggal enam bulan mau kedaluwarsa, vendor menjual ke mereka sekitar 20 persen, tapi dibayar 100 persen oleh rumah sakit,” ungkapnya di Bele Liyadia, Rabu (25/03/2026).

Menurutnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di satu fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Bayi Lahir 17 Agustus Dapat Hadiah dari Wali Kota Gorontalo

Indikasi serupa, kata dia, ditemukan di RS Aloe saboe dan RS Otanaha.

“Ini bukan hanya di Aloe Saboe , di Otanaha juga seperti itu. Jadi ini harus kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi tersebut baru diterimanya sekitar dua pekan lalu, meski praktiknya diduga sudah berjalan bertahun-tahun.

Pemerintah Kota Gorontalo pun langsung mengambil langkah penertiban.

Sebagai tindak lanjut, Adhan telah meminta agar penanggung jawab pengelolaan obat dipindahkan, serta menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pihak vendor.

Baca Juga :  Lucky Paudi Soroti Penggunaan Air Tanah oleh Ritel Modern di Gorontalo

“Periksa semua, termasuk vendor, baru proses hukum,” katanya.

Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, kasus ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adhan juga menduga adanya kerja sama antara pihak vendor dan oknum di rumah sakit dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Kepala BK Pemkot Gorontalo Dilaporkan ke KPK, Adhan Tantang Balik BSG

“Tidak mungkin dibayar 100 persen kalau tidak ada kerja sama. Ini ada indikasi permainan antara vendor dan pihak rumah sakit,” ujarnya.

Dalam penanganan awal, sejumlah oknum telah diamankan sementara dari jabatannya.

Di RS Aloe Saboe tercatat tiga orang, sementara di RS Otanaha dua orang tengah dalam pemeriksaan.

Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.

“Kalau terbukti, kita proses sampai pecat. Itu risiko sebagai pegawai negeri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *