Kabupaten Bone Bolango

APMPK Resmi Lapor ke Polda, Soroti Pembiaran PETI di Bone Bolango

×

APMPK Resmi Lapor ke Polda, Soroti Pembiaran PETI di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Koordinator APMPK, Rahwandi Botutihe saat melayangkan laporan ke Polda Gorontalo. - Politikal

Politikal – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango ke Polda Gorontalo.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas tambang ilegal yang dinilai berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat.

Perwakilan APMPK, Rahwandi Botutihe, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan eskalasi dampak negatif akibat aktivitas PETI yang tidak terkendali.

“Situasi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan kasus kriminalitas, kekerasan, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang tidak terkendali,” kata Rahwandi.

Ia menegaskan, persoalan PETI di Bone Bolango telah melampaui batas pelanggaran administratif dan berkembang menjadi persoalan sosial serta hukum yang kompleks.

Baca Juga :  Tim Pansel Uji Kompetensi Bone Bolango Akan Nilai 19 Pejabat Eselon II

Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya memicu konflik antarwarga, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta membuka ruang bagi penyelundupan hasil tambang.

Dalam laporannya, APMPK juga mendesak Kapolres Bone Bolango untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi yang terjadi.

Selain itu, Kapolda Gorontalo diminta segera melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi pengolahan limbah tambang di wilayah Suawawa Timur yang diduga menggunakan zat berbahaya, termasuk merkuri.

Rahwandi turut menyoroti masih beroperasinya sejumlah titik PETI yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi.

“Jika lokasi yang sudah dipasang police line saja masih beroperasi, ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Bonbol Pimpin Pembentangan Bendera Raksasa di Modelomo

APMPK juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk insiden yang melibatkan seorang anggota legislatif.

Mereka mendesak agar para tersangka segera dipanggil kembali guna melanjutkan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Selain itu, penuntasan kasus penganiayaan terhadap aparat desa serta insiden penikaman pada 31 Januari 2026 di area tambang ilegal juga menjadi perhatian.

Rahwandi menilai lambannya penanganan kasus-kasus tersebut berpotensi memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Tak hanya itu, APMPK meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Bonbol Dorong Inklusi Keuangan Lewat Sekolah Pasar Modal

Desakan juga diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

APMPK turut meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengambil alih penanganan kasus dugaan masuknya alat berat ke kawasan konservasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Di sisi lain, aktivitas pengolahan emas oleh perusahaan di Kecamatan Bulawa juga disorot karena dinilai berpotensi mencemari lingkungan, termasuk wilayah laut di sekitarnya.

Rahwandi menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak lebih serius, transparan, dan konsisten dalam menangani persoalan PETI di Gorontalo.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *