Politikal – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Gorontalo mengecam tayangan program Ekspose Uncensored di Trans7 yang dinilai telah mendiskreditkan pesantren, kiai, dan santri.
Tayangan tersebut dianggap memuat narasi provokatif dan tidak mencerminkan prinsip etika jurnalistik.
Ketua Umum IKA PMII Kota Gorontalo, Muchlis Huntua, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa, melahirkan tokoh dan ulama, serta berkontribusi terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, tindakan media yang menampilkan pesan negatif terhadap pesantren merupakan bentuk pelecehan terhadap tradisi luhur yang telah menjadi bagian penting dari peradaban Islam di Indonesia.
“Pesantren adalah institusi pendidikan Islam tertua di Nusantara, yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter moral masyarakat, melahirkan ulama besar, tokoh bangsa, hingga pemimpin yang berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan hingga terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Muchlis, Jumat(17/10).
Ia menilai, narasi yang ditayangkan dalam program tersebut tidak hanya menyakitkan hati kalangan santri dan kiai, tetapi juga mencederai nilai-nilai kebenaran yang seharusnya dijunjung tinggi oleh media nasional.
IKA PMII Kota Gorontalo menyampaikan tiga pernyataan sikap resmi terkait peristiwa ini.
Pertama, mendesak Trans7 dan Komisaris Utama Trans Media, Chairul Tanjung, untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pesantren dan santri di Indonesia, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kedua, organisasi tersebut mendorong LBH PBNU agar segera melakukan investigasi terhadap rumah produksi dan pihak yang terlibat dalam pembuatan program Ekspose Uncensored guna mengungkap motif di balik tayangan tersebut.
Ketiga, IKA PMII meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang izin siar Trans7. Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang penyiaran dan kode etik jurnalistik, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin siar.
Muchlis menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan pesantren dan kiai yang telah menjadi benteng moral bangsa.














