HeadlineKabupaten Gorontalo

Instruksi Seragam Pramuka Pemkab Gorontalo Picu Kontroversi

×

Instruksi Seragam Pramuka Pemkab Gorontalo Picu Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi. - AI

Politikal – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengenakan pakaian Pramuka pada Kamis, 14 Agustus 2025, menuai kritik keras dari kalangan pegawai.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: 060/Bag.ORG/VIII/1399 dan diberlakukan serentak di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Pasalnya, hampir seluruh pegawai yang tidak memiliki seragam diwajibkan membeli baru, meskipun pakaian itu hanya dipakai sehari.

Salah seorang ASN  mengungkapkan, kewajiban membeli seragam baru terasa membebani, apalagi bagi pegawai honorer dan PPPK yang memiliki keterbatasan penghasilan.

“Seragamnya harus beli baru, cuma dipakai sekali. Rasanya rugi, apalagi harganya tidak murah,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/8).

Baca Juga :  Bupati Pati: Saya Dipilih Konstitusional, Tidak Bisa Mundur karena Desakan

Sejumlah pegawai menyebut kebijakan ini tidak memiliki urgensi, memberatkan secara finansial, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Aturan pusat itu sama sekali tidak mencantumkan seragam Pramuka sebagai pakaian dinas resmi bagi ASN di Kemendagri maupun pemerintah daerah.

Yang membuat kebijakan ini semakin disorot adalah fakta bahwa di seluruh Provinsi Gorontalo, hanya Kabupaten Gorontalo yang menerapkannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah keputusan tersebut berkaitan dengan jabatan Bupati Gorontalo yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Haris Tome Pimpin Pimsaka Bahari Kabupaten Gorontalo

“Kalau memang mau peringati Hari Pramuka, bisa dilakukan upacara atau kegiatan resmi. Tidak perlu memaksa semua pegawai beli baju baru yang ujungnya hanya disimpan di lemari,” tambah ASN tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai contoh buruk dalam penyusunan aturan daerah, karena minim pertimbangan efisiensi dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal ini,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, memberikan klarifikasi terkait perintah pemakaian seragam Pramuka bagi ASN pada 14 Agustus 2025.

Safwan menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat imbauan dalam rangka memperingati Hari Pramuka secara nasional dan tidak ada pemaksaan.

Baca Juga :  Sorotan Musorkab KONI Gorontalo, Ketua PTMSI Tuding Praktik Money Politik

“Bagi ASN yang sudah punya seragam Pramuka, boleh memakainya. Namun bagi yang belum memiliki, tidak ada konsekuensi atau sanksi apapun,” ujarnya via Whastapp call, Selasa (12/8).

Safwan menambahkan bahwa memakai seragam Pramuka ini bersifat sukarela dan tidak mengikat secara resmi.

“Ini sama seperti imbauan memakai baju batik pada hari-hari tertentu. Tidak ada konsekuensi bagi yang tidak memakai seragam Pramuka,” tambah Safwan.

Safwan juga mengungkapkan bahwa imbauan ini merupakan kebijakan daerah yang tidak berlaku di seluruh Provinsi Gorontalo.

“Setiap daerah punya otonomi masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *