HeadlineHukum

Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Nadiem Tetap Berjalan

×

Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Nadiem Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ondang/detikcom)

Politikal – Pengacara Hotman Paris mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menggelar perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Istana Negara.

Namun, Kejagung memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta publik memberi ruang kepada penyidik.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang Melansir CnnIndonesia, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga :  Aktivis Ultimatum Alfamart: Minta Pemkot Gorontalo Cabut Izin Operasional

Anang menegaskan, penyidik akan mendalami seluruh pihak terkait untuk memastikan kebenaran terungkap.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya,” ujarnya.

Lewat Instagram, Hotman menyatakan kliennya tidak terlibat korupsi.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” ucap Hotman, Sabtu (5/9/2025).

Hotman juga mengingatkan Presiden Prabowo soal komitmen penegakan keadilan.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjarahan Rumah Sri Mulyani Berlangsung Dua Kali, Kini Dijaga Ketat TNI

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambah Hotman.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak ikut campur.

Baca Juga :  Bupati Pati: Saya Dipilih Konstitusional, Tidak Bisa Mundur karena Desakan

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tegas Hasan.

Seperti di ketahui, Nadiem telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Kejagung menyebut lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, pejabat direktorat SD dan SMP, staf khusus, serta seorang konsultan perorangan.

Nadiem telah tiga kali di periksa dan di cegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *