Kota Gorontalo

Kepala BK Pemkot Gorontalo Dilaporkan ke KPK, Adhan Tantang Balik BSG

×

Kepala BK Pemkot Gorontalo Dilaporkan ke KPK, Adhan Tantang Balik BSG

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. - Politikal.

Poltikal – Kepala Badan Keuangan (BK) Pemerintah Kota Gorontalo, Nuryanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Bank SulutGo (BSG).

Laporan ini bermula dari keputusan Pemkot memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menilai tindakan BSG sebagai upaya intimidasi terhadap Pemkot.

“BSG menakut-nakuti, mereka anggap pemindahan RKUD gratifikasi,” ujar Adhan usai rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad (10/8/2025).

Baca Juga :  Renstra 2025–2029, Pemkot Gorontalo Pastikan Pembangunan Terukur

Adhan menolak untuk gentar dan justru menantang BSG.

Menurutnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang pemindahan RKUD antar bank. Ia pun menyatakan hal serupa pernah dilakukan pemerintah daerah lain tanpa laporan serupa dari BSG.

Baca Juga :  Sorotan Mahasiswa soal PKKMB, Unisan Gorontalo Buka Suara

“Pemprov dulu juga memindahkan RKUD dari BRI ke BSG pada 2021. Kabupaten Bone Bolango pun demikian,” jelas Adhan.

Wali Kota menambahkan bahwa BSG kemungkinan merasa terancam dengan kredit yang dimiliki para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Gorontalo.

Sekitar 2.000 ASN tercatat memiliki pinjaman di BSG dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Baca Juga :  Adhan Dambea Hadiahi Umrah Juara Putra-Putri Islam Berprestasi

Sikap BSG yang melaporkan Nuryanto ke KPK dinilai Adhan hanya akan memperpanjang masalah.

Bahkan, dia berencana mengambil alih aset tanah milik Pemkot yang digunakan oleh kantor cabang BSG.

“BSG harus tahu, kantor cabang mereka berdiri di atas tanah milik Pemkot. Jika mereka berbuat tidak semestinya, aset itu akan kami ambil alih,” tegas Adhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *