Politikal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak berjalan sesuai arahan awal Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Presiden Jokowi awalnya meminta kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean haji reguler di Tanah Air.
“Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Asep, tambahan kuota 20.000 jemaah seharusnya diberikan sepenuhnya kepada haji reguler. Namun kenyataannya, pembagiannya berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2018. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen. Untuk kuota yang khusus 8 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8).
Budi menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ucapnya.
KPK juga memastikan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Ia menyebut kenaikan status perkara ini dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.