Politikal – Kuasa hukum pengusaha asal Gorontalo, Sulasdi, menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemalsuan nomor mesin dan rangka mobil hasil lelang di PT Japanese Bike Auction (JBA) Cabang Manado.
Menurut pengacara Sulasdi, Fendi Ferdian SH, seharusnya kendaraan yang dilelang sudah melalui tahapan pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum dilepas kepada pemenang lelang.
“Nah ada mekanisme pemeriksaan fisik dan surat-surat kendaraan sebelum proses lelang. Jika kemudian mobil tersebut bermasalah, seharusnya dari awal, bukan nanti setelah terjadi transaksi jual beli,” jelas Fendi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Mobil jenis Daihatsu Grand Max pickup warna putih dengan nomor polisi DM 8380 BL itu dibeli melalui lelang resmi PT JBA Indonesia, yang berlokasi di Jalan A.A. Maramis, Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kendaraan tersebut kemudian dimiliki Sulasdi setelah membelinya dari pemenang lelang atas nama Sofian Malonda, sebagaimana tercantum dalam risalah lelang nomor 049/15/2/2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Jabatan Makassar.
Dalam dokumen itu disebutkan, kendaraan memiliki nomor rangka MHKP3CA1JMK237501 dan nomor mesin 3SZDHB6484, dengan BPKB atas nama Khairunnisa Husain.
“Klien kami secara resmi membeli mobil tersebut melalui pemenang lelang di JBA Cab Manado atas nama Sofian Malonda, dan itu dibuktikan dengan bukti transaksi langsung ke rekening JBA pada bulan Juli 2024. Dan seminggu setelahnya, klien kami mendatangi kantor Samsat Kabupaten Gorontalo untuk pengurusan perpanjangan STNK dan pada saat itu tidak ada masalah, hingga mobil tersebut dijual kembali,” jelas Fendi.
Namun, persoalan muncul sebulan kemudian ketika pihak Samsat Kabupaten Gorontalo menghubungi Sulasdi dan menyatakan bahwa mobil tersebut bermasalah karena pemilik sah BPKB yang sama juga sedang mengurus perpanjangan STNK dengan nomor mesin dan rangka identik.
“Disaat itu dari pihak Samsat Kab. Gorontalo menghubungi klien kami dan meminta mobil tersebut untuk diserahkan karena akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh pemilik sah BPKB tersebut. Disitulah terungkap bahwa mobil yang didapatkan dari hasil lelang JBA tersebut ternyata nomor mesin dan nomor rangkanya palsu dan hanya menggunakan BPKB milik orang lain,” ungkap Fendi.
Fendi menambahkan, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum terhadap Samsat Kabupaten Gorontalo atas penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Dan yang kami sesalkan, tanpa ada berita acara serah terima unit, pihak Samsat Kabupaten Gorontalo menyita mobil klien kami dengan alasan akan dijadikan barang bukti dalam perkara lain. Itu juga kita akan minta pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Politikal.co.id masih berupaya menghubungi pihak Samsat Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait penyitaan kendaraan tersebut.














