Headline

Nomor Mesin Mobil Lelang Diduga Palsu, Pengusaha Gorontalo Siap Gugat Perusahaan

×

Nomor Mesin Mobil Lelang Diduga Palsu, Pengusaha Gorontalo Siap Gugat Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ai

Politikal – Seorang pengusaha asal Kabupaten Gorontalo, Sulasdi, berencana menempuh jalur hukum terhadap salah satu perusahaan lelang swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Langkah ini diambil setelah mobil hasil lelang yang dibelinya diduga memiliki nomor rangka dan mesin palsu.

Sulasdi mengaku membeli satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max dari rekannya yang memenangkan lelang di perusahaan tersebut.

“Mobil itu saya beli sama teman karena pada saat itu dia sebagai pemenang lelang,” ungkap Sulasdi.

Baca Juga :  PTDH Saja Tak Cukup, Pakar Dorong Kasus Cosmas Diproses Pidana

Menurutnya, pada awal transaksi, tidak ada tanda-tanda kejanggalan. Kondisi mobil terlihat baik dan semua dokumen dinilai lengkap.

“Awalnya saya tidak menyangka kalau mobil tersebut bermasalah sebab saya tahu perusahaan sebesar itu tidak mungkin melelang mobil yang tidak jelas asal usulnya,” jelasnya.

Namun dugaan kecurangan muncul saat dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat Gorontalo untuk proses perpanjangan surat.

Dari hasil pengecekan, diketahui nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut tidak sesuai alias palsu.

Baca Juga :  IMM Gorontalo Tantang Kapolda Baru Hentikan Tambang Batu Hitam

Sulasdi kemudian menghubungi pihak perusahaan lelang untuk meminta tanggung jawab. Namun hingga lebih dari satu tahun, persoalan itu belum juga terselesaikan.

“Saya sudah pernah hubungi pihak perusahaan lelang tersebut untuk meminta ganti rugi, namun pada saat mediasi tidak ada solusi atas kerugian yang saya alami dan ini sudah setahun lebih,” keluhnya.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, Sulasdi pun menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Breaking News! Rumah Eko Patrio Dijarah, Perabot hingga Pakaian Hilang

“Masalah ini saya sudah serahkan ke pengacara dan jika mereka juga tidak mau bertanggung jawab saya akan tempuh berbagai macam cara,” tegasnya.

Kuasa hukum Sulasdi, Fendi Ferdian, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada perusahaan lelang di Manado.

“Somasi pertama sudah dikirim dan langkah ukum lainya sudah kami siapkan secara perdata maupun pidana,” jelas Fendi saat dihubungi Sabtu (4/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *