Headline

Rahwandi Tegaskan Gubernur Gorontalo Dorong Legalitas Tambang Rakyat

×

Rahwandi Tegaskan Gubernur Gorontalo Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

Politikal – Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba.

Pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah melalui Gubernur telah mengimbau masyarakat untuk mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal.

Namun, Koordinator GARDA BERMUTU (Gerakan Pemuda Bela Gubernur Masyarakat Hulondhalo Bersatu), Rahwandi Botutihe, menilai adanya upaya dari pihak tertentu yang diduga sebagai aktor di balik PETI untuk memprovokasi masyarakat.

Baca Juga :  Mafia Batu Hitam Gorontalo: Operasi Terstruktur, Dokumen Palsu, dan Dugaan Kongkalikong Aparat

“Segelintir orang yang diduga dalang PETI dengan sengaja menghasut masyarakat, seolah-olah pelarangan jual beli emas adalah kebijakan langsung dari Gubernur,” ujar Rahwandi, Kamis (19/03/2026).

Ia menyebut, narasi tersebut memicu opini yang menyerang pribadi kepala daerah hingga muncul tuntutan agar Gubernur dimakzulkan atau mundur dari jabatannya.

“Jika benar demikian, ini menunjukkan dangkalnya nalar berpikir dan rapuhnya integritas dalam memahami solusi persoalan tambang ilegal,” tegasnya.

Rahwandi menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan dengan dasar pengetahuan yang jelas.

“Kritik bukan sesuatu yang harus ditakuti. Tapi kritik harus dilandasi ilmu. Tanpa itu, kritik bisa menyesatkan dan tidak memberi solusi,” katanya.

Baca Juga :  Rahwandi Minta Kapolda Awasi Kepala Daerah, Jangan Sampai Mereka Memberi Ruang Aktivitas Tambang Ilegal

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, dengan membekali diri pada pemahaman yang kuat agar kritik yang disampaikan dapat memberi dampak positif.

“Suara yang didasari ilmu akan lebih dihargai dan mampu membawa perubahan nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahwandi mendesak Kapolda Gorontalo untuk memperketat pengawasan terhadap kepala daerah dan jajaran kepolisian di tingkat Polres agar tidak memberikan kelonggaran kepada pelaku PETI.

“Kami mendesak Kapolda agar mengawasi kepala daerah dan Polres, jangan sampai ada kelonggaran bagi pelaku PETI,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap para aktor utama atau bos PETI, serta melakukan audit terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tegas! Pertamina Stop Distribusi Solar ke SPBU Sudirman Gorontalo

“Pelaku utama harus ditangkap, kekayaannya diperiksa dan diaudit. Termasuk para provokator yang menjadi kaki tangan dalam menghasut masyarakat,” katanya.

Menurut Rahwandi, langkah tegas ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Gorontalo agar tetap kondusif.

Di sisi lain, ia menilai pertambangan rakyat seharusnya dapat menjadi alternatif usaha bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, selama dilakukan secara legal dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Pertambangan rakyat bisa menjadi solusi ekonomi, tetapi harus tetap memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *