Headline

Rahwandi Botutihe Desak Langkah Strategis Atasi Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

×

Rahwandi Botutihe Desak Langkah Strategis Atasi Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Koordinator GARDA BERMUTU (Gerakan Pemuda Bela Gubernur Masyarakat Hulondhalo Bersatu), Rahwandi Botutihe.

Politikal – Koordinator GARDA BERMUTU (Gerakan Pemuda Bela Gubernur Masyarakat Hulondhalo Bersatu), Rahwandi Botutihe, menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Gorontalo untuk tidak menormalisasikan praktik jual beli emas ilegal.

‎”Kami mendukung penuh langkah Polda untuk tidak memberi ruang pada praktik ilegal yang merugikan negara,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

‎Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) guna memberikan efek jera.

Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap jaringan di tingkat hilir, termasuk penadah dan pemodal.

Baca Juga :  Aksi 1 September, IMM Siap Kepung Semua Gerai Alfamart di Gorontalo

‎”Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak, bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga aktor besar di belakangnya,” tegasnya.

Rahwandi menilai, pertambangan rakyat seharusnya dapat menjadi alternatif usaha bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak kegiatan tambang dilakukan tanpa izin.

‎”Kalau dikelola dengan baik dan legal, tambang rakyat bisa menjadi solusi ekonomi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti rendahnya perhatian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan kerja, termasuk minimnya upaya pemulihan pascatambang.

Kondisi tersebut menyebabkan munculnya lubang-lubang bekas galian yang berpotensi menjadi sumber penyakit.

Baca Juga :  Dua Jam di Ruang Tipikor, Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Bungkam, Ada Apa?

‎”Fakta di lapangan menunjukkan aspek keselamatan dan lingkungan sering diabaikan, ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

‎Selain itu, kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama justru mengalir melalui jalur tidak resmi.

Fenomena tambang ilegal di Gorontalo dinilai tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mengancam keadilan sosial, lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.

“Kekayaan alam kita justru bocor ke jalur ilegal, ini merugikan masyarakat luas,” jelasnya.

‎Kerusakan lingkungan akibat PETI, lanjutnya, berdampak langsung pada pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia nasional.

Baca Juga :  Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Nadiem Tetap Berjalan

‎”Kerusakan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal, memulihkan kerusakan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari potensi konflik yang timbul dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Negara harus hadir, menghentikan aktivitas ilegal, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tutupnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *