Politikal – Dugaan jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango kian menyengat.
Bocoran daftar inisial nama yang telah dilaporkan ke Polda Gorontalo kini beredar luas dan memicu kegaduhan publik.
Tujuh inisial yang disebut-sebut masuk dalam laporan itu adalah: IPN, KYN, Ka AO, Haji ATN, Ka SN, UCGL, dan Haji UA.
Nama-nama ini diduga bukan sekadar pemain kecil, melainkan bagian dari lingkaran yang selama ini disebut-sebut “kebal hukum”.
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK), Rahwandi Botitohe, angkat suara keras.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi setengah hati, apalagi jika benar ada aktor besar yang bermain di balik tambang ilegal tersebut.
“Ini bukan rahasia umum lagi. PETI di Bone Bolango sudah seperti kerajaan kecil yang dilindungi. Kalau aparat serius, buka semua dan jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang dilindungi!” tegas Rahwandi.
Lebih jauh, Rahwandi mengungkapkan bahwa dari daftar inisial yang beredar, terdapat indikasi kuat keterlibatan seorang ketua partai politik di Bone Bolango.
Jika benar, hal ini menjadi tamparan keras bagi wajah politik daerah yang selama ini mengklaim berpihak pada rakyat.
“Kalau sampai ada ketua partai terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka bicara kesejahteraan, tapi di belakang justru merusak lingkungan dan mengambil keuntungan ilegal,” ujarnya dengan nada tajam.
Menurutnya, praktik PETI di Bone Bolango selama ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya “backup” dari pihak-pihak berkepentingan.
Ia menduga ada jaringan yang rapi, sistematis, dan sengaja dipelihara.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan kerja satu dua orang. Ada sistem, ada aliran uang, ada yang mengatur. Tinggal sekarang, berani atau tidak aparat bongkar semuanya,” tambahnya.
Rahwandi pun memperingatkan, jika penanganan kasus ini kembali mandek atau hanya menyasar pelaku kecil, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh.
“Kami sudah bosan. Jangan lagi ada sandiwara hukum. Kalau ini dibiarkan, Bone Bolango bukan hanya rusak lingkungannya, tapi juga hancur moral hukumnya,” pungkanya.
Catatan:
Untuk memahami alur lengkap pemberitaan kasus ini, pembaca disarankan menyimak tiga berita sebelumnya.
Berita pertama 👇🏻
Berita kedua 👇🏻
Berita ketiga 👇🏻













