Opini

IPERA Harus Jelas, Legal, dan Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu

×

IPERA Harus Jelas, Legal, dan Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI.

Oleh: Afandi Djafar

Koordinator Bidang Pengembangan RMC (Responsible Mining Community) / Kelompok Penambang Bertanggung Jawab dan UKM DPW APRI Provinsi Gorontalo

Politikal – Lahirnya aturan kontribusi dari pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah daerah bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan berjenjang dalam sistem regulasi nasional.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 123B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemegang IPR memiliki kewajiban membayar kontribusi finansial legal kepada daerah yang dikenal sebagai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Namun yang harus dipahami publik, IPERA bukan sekadar pungutan. Ini adalah instrumen legal negara untuk membangun tata kelola tambang rakyat yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Rantai Hukum IPERA Tidak Bisa Ditawar

Regulasi ini lahir melalui tata urutan hukum yang tegas.

Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2020 melalui Pasal 70 huruf d mewajibkan pemegang IPR membayar iuran pertambangan rakyat. Sementara Pasal 123B menempatkan kontribusi tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  ‎Mustafa Yasin, Haji yang Dipermainkan, dan Ujian Nyali Penegak Hukum ‎

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk IPR, kepada pemerintah provinsi. Artinya, ketika provinsi memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, dan pemulihan lingkungan, maka secara logis daerah juga memiliki hak menarik kontribusi resmi dari aktivitas tambang rakyat.

Ketiga, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 mempertegas bahwa IPERA merupakan instrumen pembiayaan legal yang diperuntukkan bagi reklamasi, keselamatan kerja, pembinaan teknis, serta pembangunan infrastruktur pendukung pertambangan rakyat.

Keempat, implementasinya wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa regulasi turunan ini, tidak boleh ada penarikan uang dalam bentuk apa pun. Jika dipaksakan, maka berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Ini poin yang tidak bisa ditawar.

APRI Siap Taat, Asal Aturan Tidak Abu-Abu

Sebagai organisasi yang menaungi penambang rakyat bertanggung jawab, APRI dan seluruh anggota Responsible Mining Community (RMC) berkomitmen penuh untuk tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bisakah Pengakuan Bersalah Berdampingan Dengan Noodweer

Kami meyakini besaran IPERA nantinya akan dibahas secara matang melalui mekanisme Perda dengan mempertimbangkan kemampuan riil masyarakat penambang. Selama nilainya rasional, proporsional, dan berpihak pada keberlangsungan tambang rakyat, APRI siap patuh.

Kami juga percaya beban tambang rakyat tidak mungkin disamakan, apalagi dibuat lebih berat, dibandingkan beban yang ditanggung perusahaan tambang skala besar pemegang IUP.

Jangan Ciptakan Ruang Gelap dalam Tata Kelola

Masalah terbesar yang harus dihindari adalah regulasi yang abu-abu.

Pemerintah tidak boleh melahirkan kebijakan setengah jadi yang membuka ruang multitafsir, apalagi memberi peluang bagi oknum tertentu untuk bermain di wilayah gelap administrasi.

Jangan sampai ada pihak yang justru mengajari masyarakat memanipulasi pembayaran IPERA, mengakali administrasi, atau menciptakan jalur-jalur informal di luar ketentuan hukum.

Jika tata kelola ini dijalankan secara bersih dan transparan, maka manfaatnya akan nyata: masyarakat penambang dapat bekerja dengan aman dan nyaman, sementara pemerintah memperoleh penerimaan daerah yang sah tanpa kebocoran.

Baca Juga :  ‎Apa Gunanya Alfamart di Gorontalo ?

Pemerintah Harus Siapkan Mekanisme Transisi

Hal penting lainnya yang harus dipikirkan pemerintah daerah adalah mekanisme transisi bagi masyarakat yang saat ini masih berada dalam proses pengurusan IPR.

Harus ada kebijakan diskresi yang jelas terkait prosedur pembayaran kontribusi atau skema administratif lain yang tidak memberatkan masyarakat.

Hal ini penting mengingat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengakomodasi eksistensi kegiatan pertambangan rakyat, bahkan sebelum penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sepanjang masih berada dalam koridor wilayah pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kepastian Hukum Adalah Kunci

Tambang rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan kebijakan yang menggantung.

IPERA harus hadir sebagai instrumen penataan, bukan alat tekanan. Harus menjadi solusi, bukan sumber persoalan baru.

Jika pemerintah serius membangun tata kelola pertambangan rakyat yang sehat, maka transparansi, kepastian hukum, dan keadilan regulasi adalah syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *