Politikal – Aktivitas operasional PT. Eco Petroleum Energi di Jalan Madura, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, menuai sorotan publik.
Perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu dinilai menjalankan kegiatan usaha di kawasan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Kritik tersebut disampaikan aktivis muda Gorontalo, Zakaria.
Ia mempertanyakan keberadaan kantor perusahaan sekaligus aktivitas armada tangki BBM di wilayah yang dikenal sebagai kawasan usaha mikro, kecil, dan permukiman warga.
Menurut Zakaria, Jalan Madura masuk dalam kawasan UMKM sehingga dinilai tidak tepat dijadikan lokasi operasional distribusi BBM maupun tempat parkir armada tangki.
“Jalan Madura itu wilayah UMKM, bukan terminal tangki BBM. Patut diduga, apa yang dilakukan PT. Eco Petroleum Energi merupakan bentuk pembangkangan terhadap Perda Tata Ruang,” kata Zakaria.
Ia menilai keberadaan kendaraan tangki BBM di area padat aktivitas warga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan sekaligus mengganggu penataan kota.
“Kita tidak boleh membiarkan korporasi seenaknya mengubah wajah kota demi menekan biaya operasional sewa lahan,” ujarnya.
Zakaria juga menyoroti dugaan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir armada tangki milik perusahaan.
Berdasarkan pantauannya, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pengisian BBM di Pertamina.
Menurut dia, kondisi itu memiliki risiko tinggi karena kendaraan pengangkut material mudah terbakar berada di lingkungan padat penduduk dan pusat aktivitas UMKM.
“Jalan Madura dan Kelurahan Pulubala adalah jantung UMKM di Kota Tengah. Menempatkan kantor distribusi yang merangkap lokasi parkir mobil tangki BBM di sana merupakan kesalahan fatal dari sisi tata ruang,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan kesiapan mitigasi apabila sewaktu-waktu terjadi insiden di kawasan tersebut.
“Mobil tangki itu membawa material mudah terbakar. Kalau terjadi insiden di wilayah padat seperti Pulubala, siapa yang bertanggung jawab?” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT. Eco Petroleum Energi membantah telah melakukan pelanggaran.
Bayu, yang mengaku sebagai salah satu pimpinan perusahaan, menyebut tidak ada aturan khusus yang melarang kendaraan tangki berada di lokasi tersebut.
“Tidak ada aturan khusus yang melarang menempatkan kendaraan di lokasi tersebut,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu,(16/05/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan tangki yang berada di depan kantor saat itu hanya mengalami kebocoran ban.
“Kendaraan yang parkir di depan kantor hanya tangki yang mengalami bocor ban. Setelah ban diganti, unit langsung ditarik ke Tersus untuk bongkar muat,” ujarnya.
Bayu juga mengklaim seluruh aktivitas perusahaan telah mengantongi izin dan pernah diperiksa sejumlah instansi terkait.
Pihaknya juga hanya berkantor di jalan Madura, namun tidak aktivitas bongkar muat BBM di sana.
“Dari pemerintah daerah hingga pemprov sudah pernah turun memeriksa seluruh kelengkapan izin. Demikian juga APH terkait, Direktorat Intelkam dan Reskrimsus sudah memeriksa, dan perizinannya sesuai,” pungkasnya.
Catatan redaksi:
Foto dalam berita ini telah disunting pada Rabu 20 Mei 2026 untuk memenuhi hak koreksi narasumber sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.













