HeadlineKota Gorontalo

Perumda Muara Tirta Tegas, Kerusakan Pipa Akibat Penggalian Tak Lagi Ditoleransi

×

Perumda Muara Tirta Tegas, Kerusakan Pipa Akibat Penggalian Tak Lagi Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi AI.

Politikal – Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo mengingatkan seluruh penyedia layanan internet, perusahaan telekomunikasi, kontraktor, maupun pihak ketiga agar tidak memulai pekerjaan penggalian tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Perumda.

Peringatan tersebut disampaikan setelah sejumlah aktivitas penggalian kembali menyebabkan kerusakan pada jaringan pipa distribusi air bersih.

Dampaknya, pasokan air kepada pelanggan terganggu, pelayanan terhenti di sejumlah wilayah, serta Perumda harus menanggung biaya perbaikan dan kehilangan distribusi air.

Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau, menilai kejadian serupa terus berulang sehingga tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena turut merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan air bersih.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar setiap pekerjaan penggalian didahului dengan koordinasi bersama Perumda. Namun, masih saja ditemukan pekerjaan yang mengabaikan prosedur tersebut hingga mengakibatkan pipa distribusi rusak. Ini bukan hanya merugikan Perumda, tetapi juga merugikan masyarakat yang kehilangan akses air bersih,” tegas Agung Datau.

Baca Juga :  Laporan Mafia Tanah Mandek, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polda Gorontalo

Ia menjelaskan, jaringan distribusi air bersih merupakan infrastruktur pelayanan publik yang memiliki peran penting. Karena itu, setiap pelaksana proyek diwajibkan memastikan posisi jaringan utilitas sebelum melakukan pekerjaan di lapangan.

“Perumda tidak akan lagi mentolerir kelalaian yang menyebabkan rusaknya jaringan distribusi air bersih. Setiap provider atau pihak ketiga yang terbukti menyebabkan kerusakan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain diwajibkan mengganti seluruh kerugian melalui mekanisme gugatan perdata, tidak menutup kemungkinan juga diproses secara pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Agung Datau.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polres Boalemo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hilangnya Dana Rp13 M Bank Sulutgo

Menurutnya, ketegasan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.

Perumda juga meminta seluruh provider menjadikan koordinasi sebagai tahapan wajib sebelum pekerjaan dimulai. Jika selama pelaksanaan terjadi kebocoran atau kerusakan jaringan pipa, pelaksana diminta segera melapor ke Call Center Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo di 0822-9275-4405 atau 0852-5666-2572 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Baca Juga :  Kuasa Hukum JR Ultimatum Rusli Habibie soal Dugaan Aktor Intelektual Kasus Pembacokan Wartawan

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kelalaian segelintir pihak mengorbankan ribuan pelanggan. Kami akan mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang merusak jaringan pipa distribusi air bersih, baik melalui jalur perdata maupun apabila memenuhi unsur, melalui proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Agung Datau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *